Kasus Asusila Anggota DPRD Kendari, Badan Kehormatan Tunggu Hasil Pemeriksaan Polda

29

Ketua BK DPRD kota Kendari, Nining Saranani mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait laporan yang dilayangkan ibu JU terhadap rekannya UB.

Ketua BK DPRD kota Kendari, Nining Saranani mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa mengambil keputusan terkait laporan yang dilayangkan ibu JU terhadap rekannya UB.
“Kalau nantinya sudah ada pemberitahuan resmi dari Polda maka kami akan segera memanggil anggota kami yang terlapor tersebut,” kata Nining yang ditemu di lapangan eks MTQ Kendari, Minggu (1/3/2015).
Nining mengakui, hingga saat ini pihaknya mendapatkan informasi persoalan tersebut dari media massa.
Terkait apakah UB dinilai bersalah atau tidak, Nining menuturkan hal tersebut bukanlah wewenang dari BK. Sebab wewenang dari BK adalah hanya sebatas memberikan teguran bagi anggota yang dinilai melanggar tata tertib dan kode etik.
Apakah akan ada PAW ? Nining mengungkapkan, hal tersebut masih sangat jauh dari bayangannya.
Sebab untuk mengarah kesana seorang anggota DPRD benar-benar telah diputuskan bersalah melalui proses persidangan di pengadilan. 
Seperti diberitakan sebelumnya, Ju mengaku terpaksa melaporkan UB karena yang bersangkutan terkesan tidak bertanggungjawab atas perbuatannya. 
UB sendiri menikahi Ay kendati berstatus nikah di bawah tangan, tentunya tanpa susat-surat. Beberapa bulan kemudian, UB tidak lagi memberikan nafkah kepada istri sirinya. Menurut Ju, UB hanya menafkahi anaknya selama dua bulan sebesar Rp 500 ribu per bulan. Setelah itu, UB tidak pernah lagi menunaikan kewajibannya selaku suami. (Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini