Kasus Cold Storage, Kejari Konsel Tunggu Hasil Audit BPKP untuk Tahan Tersangka

131
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Konsel, Ramadan
Ramadan

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Konsel, RamadanRamadan

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Dua tersangka kasus pembangunan Cold Storage Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang ada di Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial M dan MY segera ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.

”Untuk Inisial M dan MY, tinggal menunggu hasil audit BPKP. Jika sudah ada hasilnya kedua tersangka segera ditahan,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Ramadan saat ditemui di Andoolo. Jumat (15/12/2017).

Dikatakan Ramadan saat ini penyidik baru menetapkan dua orang tersangka. Tetapi pihaknya masih terus melakukan penyidikan, dengan melihat lebih jauh apakah ada kemungkinan tersangka akan bertambah. Saat ini Kejari Konsel berupaya merampungkan berkas perkara kasus ini untuk dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

(Baca Juga : Kejari Konsel Tetapkan Dua Tersangka Pembangunan Cold Sstorage di Tinanggea)

Seperti diberitakan sebelumnya, tahun 2016 lalu, Kejari Konsel telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembangunan Cold Storage dan peralatan kerja, pada lokasi PPI di Kecamatan Tinanggea tahun 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp1,8 miliar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), yang bersumber dari APBN.

BACA JUGA :  Hakim Perempuan di PN Andoolo Ungkap Keresahan, dari Minim Fasilitas hingga Rentan Intervensi

Pengerjaan proyek yang melekat pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Konsel itu, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) seperti yang tertuang dalam Kontrak Kerja, dan diduga telah merugikan keuangan negara. Atas dasar itu Kejari Konsel menetapkan dua orang tersangka, masing-masing inisial M dari pihak swasta dan inisial MY dari instansi Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Konsel. (B)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini