Kasus DAK 2015 di Muna Resmi Ditangani KPK

549
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Penanganan kasus mega proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp200 miliar resmi diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama dua tahun terakhir penanganan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna hanya berkutat pada data fisik dan audit dari sejumlah proyek sehingga penyelesaiannya belum maksimal.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Muna Muhamad Anshar membenarkan informasi tersebut. Kata Anshar kesepakatan itu terjadi saat pelaksanaan rapat supervisi bersama KPK pada Kamis, 31 Januari 2019 lalu di Kejaksaan Tinggi Sultra.

Anshar menuturkan, penanganan kasus dugaan korupsi DAK Muna sudah resmi dibackup oleh KPK. Dirinya membeberkan ada sekitar 62 paket yang diduga bermasalah dalam proyek tersebut.

“Kita akan petakan proyek yang akan dijadikan sampel untuk diperiksa di lapangan oleh tim ahli dari KPK,” terang Anshar, Rabu (6/2/2019).

Rencananya, dari 62 paket proyek tersebut, KPK bakal memeriksa beberapa sampel yang diduga bermasalah. “Pemeriksaan fisik KPK akan turunkan tim ahli ke Muna yang biayanya sepenuhnya ditangani oleh KPK,” ungkapnya.

Selain KPK, pemeriksaan juga akan dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra untuk menghitung total kerugian negara. “Kalau BPKP kita akan sediakan hasil pemeriksaan fisik proyek di lapangan agar dihitung kerugian negaranya,” urainya.

Namun dirinya belum bisa memastikan kedatangan tim KPK bersama BPKP Sultra di Muna.

Sejak bergulir tahun 2015 lalu, kasus mega proyek yang menelan anggaran sebesar Rp200 miliar ini sudah ditetapkan lima orang tersangka.

Mereka diantaranya mantan Kadis DPPKAD Muna Ratna Ningsih bersama dua orang mantan kepala bidang dan satu orang mantan Kepala Kasda di DPPKAD Muna serta satu orang mantan Kabid Bina Marga PU Muna tahun 2015.

Sementara penanganan kasus hukumnya, para tersangka sudah menempuh praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Raha yang dimenangkan oleh Kejari Muna. (b)

 


Kontributor: Nasrudin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini