Kasus Dugaan Korupsi Poliklinik RSUD Buton Segera Dilimpah ke Pengadilan

136
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton Tabrani.
Tabrani

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Gedung Poliklinik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2016 senilai Rp 1 miliar lebih sudah rampung.

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton tengah menyusun pemberkasannya untuk dilimpahkan ke Pengadalin Tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kendari.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Buton, Tabrani kepada awak ZONASULTRA.COM di ruang kerjanya, Selasa (13/2/2018).

“Pemberkasannya sementara kita rampungkan. Insya Allah dalam waktu dekat ini kalau tidak ada halangan kita akan limpahkan dalam tahapan penuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari,” katanya.

Lanjut kata dia, sebagaimana hasil penyidikan pihaknya, tidak ada bukti tambahan yang mengarah ke tersangka lain. Tersangka sekarang masih tetap berjumlah tiga orang yakni inisial BR dan RY sebagai kontraktor, dan ND sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kata dia, pada kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 100 juga setelah dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra. Sementara pokok permasalahannya terletak pada hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana. Ancaman hukumannya minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun pidana kurungan penjara. (B)

 


Reporter : Nanang
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini