Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Umar Arsal Masuk Tahap Penyidikan

288
Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Umar Arsal Masuk Tahap Penyidikan
PELANGGARAN PEMILU - Anggota DPR RI dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) Umar Arsal diduga melakukan tindak pidana kepemiluan. Kasusnya saat ini ditangani oleh Gakkumdu Baubau, dan telah memasuki tahapan penyidikan, Senin (4/2/2019). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPR RI dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) Umar Arsal diduga melakukan tindak pidana kepemiluan. Kasusnya saat ini ditangani oleh Gakkumdu Baubau, dan telah memasuki tahapan penyidikan.

“Bawaslu Kota Baubau memproses sebagai temuan pelanggaran administraftif pemilu dan pidana pemilu. Berkas telah dilimpahkan ke penyidik kepolisian pada tanggal 23 Januari 2019,” kata Ketua Bawaslu Kota Baubau Frida Vivi Oktafia dihubungi lewat layanan WhatsApp, Senin (4/2/2019).

Firda menjelaskan, kasus ini bermula saat Umar Arsal mengadakan sunatan massal di Kota Baubau pada 28 Desember 2018 lalu. Sunatan massal ini dilaksanakan di rumah Hartati Ude, caleg Demokrat Kota Baubau dapil II, yang beralamat di Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau.

Bawaslu Baubau menemukan adanya pembagian bahan kampanye kepada masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut.

“Dari hasil pengawasan, kegiatan tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian dan ditembuskan kepada KPU, serta Bawaslu,” tambah Firda.

Dengan itu, anggota DPR RI fraksi Demokrat ini diduga melanggar Pasal 523 jo 280 ayat (1) huruf h. Dari hasil penyidikan, Bawaslu bersama Gakkumdu sepakat untuk menaikkan statusnya ke tahap penyidikan yang menyeret nama Umar Arsal dan Hartati Ude. (b)

 


Kontributor: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini