Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah di Konut Mandek di Polres Konawe

309
Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam zam
Iptu Rachmat Zam zam

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Sudah enam bulan berlalu, proses penyelidikan kaaus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh kepala desa Marombo Pantai, kecamatan Langgikima, kabupaten Konawe Utara (Konut), kini masih mengendap di tangan penydik Reskrim Polres Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Rachmat Zam zam
Iptu Rachmat Zam zam

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Konawe IPTU Rachmat Zam Zam mengatakan, kasus tersebut sudah mulai bergulir sejak bulan Maret tahun ini. Namun hingga kini, pihaknya masih terkendala dengan ketersediaan bukti pembanding. Karena saat dilaporkan, para pelapor tidak menyertakan bukti pendukung dari dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

“Kendala kita saat ini, dimana dalam ijazah tersebut terlapor menyelesaikan studinya di salah satu sekolah SMA di Kota Ambon, dan untuk membuktikannya kita harus meminta registrasi di sekolah tempat terlapor menyelesaikan studinya,” jelas Rachamt Zam zam, Rabu (8/11/2017).

BACA JUGA :  Diduga Tersengat Listrik, Mahasiswa Politeknik VDNI Meninggal di Dalam Kamar Kos

Walau pihak Reskrim sendiri telah memeriksa sejumlah saksi, namun belum ada bukti yang menguatkan apakah kasus ini akan dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Karena kasus dugaan pemalsuan ijazah ini, sanagt membutuhkan data pembanding untuk mendukung penguatan dugaannya. Misalnya dalam ijazah itu ada pemalsuan tandatangan penyelenggara studi itu, atau tidak.

“Namun kasus ini tetap kita lidik. Kalau hasil lidik ini terbukti berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh di lapangan. Seperti yang disebutkan dalam pasal 266 dan 263 KUHP, maka kasus tersebut akan dinaikkan statusnya ke penyidikkan,” katanya.

BACA JUGA :  Petugas SPBU Wanggudu Raya Kedapatan Isi Pertalite ke Jeriken dalam Mobil

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan ijazah dilaporkan oleh Organisasi Pemerhati Masyarakat (OPM) Konut, pada maret 2017 lalu. Mereka menduga jabatan kepala desa yang diduduki terlapor tidak sah, karena pada saat Pilkades Konut 2016 lalu, terlapor diduga menggunakan ijazah SMA palsu, dan ditenggarai tidak pernah menyelesaikan studinya di sekolah yang tertera dalam ijazah miliknya. Padahal, penggunaan ijazah asli merupakan salah satu syarat untuk menduduki mencalonkan kepala desa. (B)

 

Penulis : Dedi Finafiskar
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini