Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah KPU Jadi Penyumbang Terbanyak Napi di Rutan Kendari

98
Ilustrasi Dana Kampanye
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 66 orang narapidana (Napi) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mendekam dibalik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Kendari. Ke-66 orang napi tersebut merupakan terdakwa dari berbagai kabupaten kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra).

Ilustrasi Dana Kampanye
Ilustrasi

Kepala Rutan Kelas II A Kendari Andi Gunawan mengungkapkan, dari seluruh napi tipikor di Rutan Kendari, kasus penyalahgunaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari sejumlah kabupaten kota se-Sulawesi Tenggara (Sultra) merupakan penyumbang napi tipikor terbanyak.

Hal itu terlihat dari dua perkara kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah KPU Konawe serta Konawe Selatan (Konsel).

“Untuk kasus KPU Konawe saja, napinya itu mencapai 10 orang. Kalau KPU Konsel, itu napinya hanya lima orang,” kata Andi Gunawan, Jumat (15/9/2017).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Menurut Andi, pada tahun 2017 ini jumlah napi tipikor di Rutan kelas II A Kendari tidak mengalami peningkatan yang signifikan. Sebab proses perjalanan kasus tipikor sendiri, berjalan panjang dan alot dan bahkan berujung pada Kasasi.

“Dan itu pun napinya, ada yang dari dua tahun lalu sudah berperkara. Dan memang rata-rata kasus korupsi itu kan prosesnya sampai panjang, bisa kita lihat juga di Pengadilan Kendari jarang ada kasus yang putus langsung selesai. Kebanyakan pasti berujung kasasi,” terangnya.

Andi juga membeberkan, pada perayaan HUT RI ke-72 pada 17 Agustus 2017 lalu, napi tipikor rupanya tidak mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Padahal pihaknya telah mengusulkan 20 nama napi tipikor Rutan kelas II A Kendari untuk mendapat remisi pada perayaan HUT RI ke- 72. Namun hingga kini, pihak Kementerian Hukum dan HAM belum menanggapi rekomendasi pemberian remisi itu.

“Yang jadi kendala sebenarnya itu kasus yang masih kasasi. Tapi kalau napi yang sudah jalani masa hukuman selama satu tahun sampai dengan dua tahun, aturannya itu yang sudah menjalani hukuman selama 9 bulan di sini harusnya sudah diputus,” tutupnya. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini