Kasus Dugaan Penyebaran Konten Porno oleh Sekda Wakatobi Dihentikan Sementara

573
Kasus Dugaan Penyebaran Konten Porno oleh Sekda Wakatobi Dihentikan Sementara
Ilustrai

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wakatobi mengumumgkan penghentian semetara proses penyelidikan kasus penyeraban konten porno yang menyeret nama Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Wakatobi Muh Ilyas Abibu. Alasanya, kasus itu belum memiliki bukti kuat yang diajukan oleh pelapor.

Hal itu dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Wakatobi IPTU Cucu Sutarwan melalui Brigadir Eko Fernando (Penyidik Pembantu Polres), Jum’at (20/7/2018).

“Pernah ada yang datang bawa konten itu, tapi sudah bentuk Print Out. Jadi saya sampaikan begini, mana aslinya supaya kita uji, yang dibawakan Handphone (HP)nya namun konten di Hpnya juga ini orang lain yang kirimkan, jadi tidak bisa diuji, konten inikan diuji secara digital forensik,” jelas Eko Fernando.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Meski demikian, dengan bukti awal yang diterima penyidik beberapa bulan lalu, Polres Wakatobi tetap melakukan penyelidikan. Mereka telah memitai keterangan orang saksi. Namun hingga hari ini tidak ditemukan adanya konten yang dimaksud pelapor.

Dia juga mengungkapkan, penyelidikan kasus ini sebenarnya sudah dua kali diperpanjang. Namun hasilnya tetap seperti itu, tidak menemukan bukti konkrit, sehingga mereka menghentikannya sementara.

(Baca Juga : Bhayangkari Polres Bombana Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pornografi ke Sekolah)

Namun jika dalam perjalanannya, polisi kembali menemukan bukti baru, Eko memastikan pihaknya bakal kembali melanjutkan proses kasus tersebut.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

Lebih lanjut kata Eko menyebutkan, keputusan penghentian penyelidikan ini dilakukan sejak 26 Mei lalu. Menurutnya, meski sudah ada pengakuan dari saksi yang membenarkan hal itu, namun belum ada screen shoot asli yang bisa dijadikan alat bukti kuat untuk menjerat Muh Ilyas Abibu atas tuduhan menyebarkan konten Porno itu.

“Tanpa ada bukti asli kiriman (Screen shoot) tersebut, baik ahli pun tidak bisa memberikan keterangan, karena keterangan ahli mengacu ke konten aslinya,”ungkapnya.

Sebelumnya, Muh Ilyas Abibu dilaporkan kepolisi karena menyebarkan konten porno kepada sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (ODP) di jajarannya melalui group WhatsApp. (B)

 


Reporter : Nova Ely Surya
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini