Kasus Fitnah, Plt Bupati Konawe Dilaporkan ke Polda Sultra

811
Kasus Fitnah, Plt Bupati Konawe Dilaporkan ke Polda Sultra
KASUS PARINRINGI – Nasruddin dan tim pengacara usai membuat laporan polisi (LP) terhadap Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Konawe Parinringi di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (30/4/2018). Parinringi dilapor terkait tindak pidana fitnah dengan tulisan yang melanggar pasal 311 KUHP. (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Nasruddin, kuasa hukum Direktur Utama PT. Multi Bumi Sejahtera (MBS) Saut Sitorus resmi melaporkan Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Konawe Parinringi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Senin (30/4/2018).

Nasruddin mengatakan laporan itu terkait tindak pidana fitnah dengan tulisan yang melanggar pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Surat yang dikirim Parinringi dalam jabatannya sebagai wakil bupati pada 2017 dianggap fitnah yang merugikan Saut Sitorus.

Parinringi membuat surat kepada gubernur (PLT Gubernur Saleh Lasata) pada 10 November 2017 seolah-olah Saut masih tersangka dan terlibat perkara pidana.

Kata dia, Saut memang pernah berpekara, namun sudah tidak ada masalah karena putusan pengadilan Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 November 2016, Saut dinyatakan bebas dan sudah ada pengembalian barang bukti.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri
Kasus Fitnah, Plt Bupati Konawe Dilaporkan ke Polda Sultra
Laporan di Polda Sultra

“Pada saat pak Saut bermohon ke ESDM (Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi) untuk dapatkan pengantar C&C (Clean & Clear) pertambangan nikel di Amonggedo, Konawe. Kemudian Parinringi bikin surat itu ke gubernur bahwa pak Saut ini masih terlibat perkara pemalsuan dan lain sebagainya. Dampak surat itu, pak Saut tidak diberikan pengantar C&C. Ada kerugian pak Saut Sitorus di sini,” ujar Nasruddin usai melapor di Polda.

Menurutnya, sebelum bersurat ke gubernur, semestinya Parinringi melakukan klarifikasi ke kejaksaan terkait proses hukum Saut Sitorus. Kata Nasruddin, surat Parinringi itu sarat dengan kepentingan tertentu dan merupakan sebuah fitnah.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Mengenai kasus yang menimpa Saut sendiri yakni pada tahun 2013 lalu tentang dugaan pemalsuan surat terkait penambangan dengan barang bukti 35 materik ton bahan tambang nikel sehingga dilapor ke Mabes Polri. Ketika disidangkan dan diputuskan MA pada 2016, Saut dinyatakan tidak bersalah.

“Pelaksanaan putusan MA itu pada Agustus 2017. Namun pada November 2017 dia (Parinringi) katakan Pa Saut terlibat perkara pidana pemalsuan itu, coba kalau perkara yang lain mungkin tidak ada fitnah, tapi ini perkara yang dimaksud perkara yang sudah diputus MA,” ujar Nasruddin (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini