Kasus Ilegal Loging Kayu Hitam, Mahasiswa Menuding Dishut Sultra Lakukan Kongkalikong dengan Pihak Terkait

203
Kasus Ilegal Loging Kayu Hitam, Mahasiswa Menuding Dishut Sultra Lakukan Kongkalikong dengan Pihak Terkait
DEMO - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra, terkait maraknya penebangan liar kayu hitam sulawesi yang terjadi di sejumlah wilayah di Sultra, Senin (8/5/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

Kasus Ilegal Loging Kayu Hitam, Mahasiswa Menuding Dishut Sultra Lakukan Kongkalikong dengan Pihak Terkait DEMO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra, terkait maraknya penebangan liar kayu hitam sulawesi yang terjadi di sejumlah wilayah di Sultra, Senin (8/5/2017). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Lembaga Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sultra, terkait maraknya penebangan liar kayu hitam sulawesi yang terjadi di sejumlah wilayah di Sultra, Senin (8/5/2017).

Dalam aksinya koordinator aksi Jabar M Top mengungkapkan, jika kasus ilegal loging kayu hitam sulawesi yang marak terjadi di wilayah Sultra, khusunya di Konawe Selatan (Konsel), Bombana dan Buton Utara (Butur) tidak lepas dari tanggup jawab pihak Dishut Sultra.

“Kami menilai jika apa yang terjadi ini, merupakan hasil kongkalikong dari pihak pihak terkait. Seperti Dishut Sultra, BKSDA, Syahbandar dan Polisi Perairan (Polair). Yang kami duga tidak mampu mengatasi masalah ilegal loging kayu hitam ini,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, kayu hitam mestinya di lindungi dan di jaga keberadaannya. Namun faktanya yang terjadi potensi pertumbuhan kayu hitam tidak dapat di manfaatkan dengan baik dan malah di ekspor keluar negeri dengan harga mahal.

“Adanya aktifitas ilegal loging kayu hitam, tentunya sangat merugikan masyarakat yang berada di sekitar kawasan kayu hitam. Apalagi bagi warga yang sumber kehidupannya berasal dari situ, bukannya malah oknum-oknum yang mendapat tidak bertanggungjawab,” ujarnya.

Dengan adanya hal tersebut, pihaknya meminta Dishut Sultra untuk memperlihatkan dokumen dokumen mengenai dugaan ilegal loging yang terjadi di kabupaten Konsel, Bombana dan Butur. Selain itu, pihaknya juga meminta Kapolda Sultra untuk membongkar dugaan ilegal loging kayu hitam yang terjadi di tiga daerah tersebut. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini