Kasus Kasat Pol PP, Kejari Wangiwangi Segera Tetapkan Tersangka Baru

343
Kasi Intel Kejari Wangiwangi, Rudy
Rudy

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wangi wangi akan segera menetapkan calon tersangka baru kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2015 – 2016, yang melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Wakatobi, La Ode Adu.

Kasi Intel Kejari Wangiwangi, Rudy menyebutkan bahwa oknum yang akan ditetapkan akan menjadi tersangka itu diketahui salah satu pegawai diinstansi tersebut.

“Kita akan menetapkan calon tersangka baru dalam waktu dekat ini, ditunggu saja waktunya kapan,”ungkapnya saat ditemui di kantor Kejari Wangiwangi, Rabu (9/1/2018).

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

Dalam proses persidangan La Ode Adu, selaku terdakwa, kata Rudy, mengaku bahwa bukan hanya dia sendiri yang melakukan perbuatan dalam kasusnya.

Rudy mengungkapkan, hal itu terbukti dalam fakta persidangan. Sebab ada orang lain yang ikut menikmati hasil korupsi tersebut.

“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka baru itu,”ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka terbukti merugikan negara mencapai ratusan juta rupiah. Dan dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan dituntut 6,6 tahun penjara.

Berikut ini adalah pelaporan penggunaan keuangan fiktif dan dipertanggung jawabkan dengan bukti pertanggungjawaban tidak sah pada tahun 2015 :

BACA JUGA :  PLN Terus Upayakan Pemulihan Kondisi Kelistrikan di Wangiwangi

1. Penyediaan senjata gas pelontar gas air mata.
2. Pengadaan pakaian seragam anggota Pol PP.
3. Pengadaan AC.

Sedangkan untuk penggunaan anggaran tahun 2016 berupa :

1. Honorarium dan uang lauk pauk untuk satu bulan bagi tenaga kontrak anggota Satpol PP diduga tidak dibayarkan.
2. Pengadaan komputer empat unit diduga fiktif.
3. Pengadaan laptop tiga unit diduga fiktif. (b)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini