Kasus Kekerasan di Konut Menurun

127
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konut, Martina
Martina

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kasus kekerasan di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ini mengalami penurunan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Konut, Martina mengungkapkan, pada 2017 peristiwa kekerasan di wilayah Bumi Oheo itu tercatat sebanyak 23 kasus, di antaranya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perkelahian sampai dengan pelecehan seksual.

Namun, lanjut Martina, dari 23 perkara yang ditangani, ada empat yang dilanjutkan pada proses hukum. Hal itu disebabkan tindak pidana yang dilakukan para pelaku tidak dapat ditolerir baik secara kekeluargaan maupun adat.

“Di 2017 ada 4 kasus pemerkosaan itu kita kawal untuk tetap diproses secara hukum tanpa ada toleransi kepada para pelaku. Sedangkan yang lainnya, dituntaskan secara adat dan kekeluargan atas permintaan kedua belak pihak,” terang Martina di ruang kerjanya, Kamis (14/11/2019).

Pada 2018, peristiwa kekerasan di daerah yang dipimpin Ruksamin-Raup itu menurun menjadi hanya lima kasus. Empat di antaranya yang masuk tindak pidana pemerkosaan proses hukumnya tetap dilanjutkan.

Sedangkan di 2019 ini, terdapat dua kasus kekerasan kategori ringan dan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

“Persoalan kekerasan yang terjadi di Konawe Utara terus kami kawal dan dampingi dengan berkoordinasi ke pihak kepolisian setempat. Ini menjadi tanggung jawab besar kami sebagai pemerintah untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban. Kebanyakan yang terjadi kasus KDRT dan pelecehan seksual,” ujarnya.

Dia menambahkan, giat sosialisasi secara rutin yang dilakukan mulai ditingkat pelajar sampai masyarakat umum menjadi salah satu faktor menurunnya kasus kekerasan di daerah itu.

Tak hanya itu, kemitraan mulai dari kepolisian, sekolah-sekolah sampai dengan puskemas juga terus dibangun untuk memaksimal aksi pemberantasan perilaku kekerasan.

“Kita terus memberikan pemahaman tentang terjadi kekerasan dan risikonya seperti apa sehingga masyarakat bisa pahami dan mengerti. Kami juga bentuk program Kota Layak Anak (KLA), puskesmas ramah anak, dan sekoah ramah anak. Ini berfungsi selain mengembangkan wawasan mereka, juga untuk menetralisir terjadinya kasus kekerasan terhadap anak,” tukasnya. (b)

 


Kontributor: Jefri Ipnu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini