Kasus Korupsi KPUD Konawe Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

32
Berkas Aswad Dipastikan Sudah di Pengadilan Pekan Depan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), hari ini dijadwalkan bakal melimpahkan berkas perkara tahap II kasus dugaan korupsi dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Konawe tahun 2013 silam yang menjerat lima mantan Komisioner KPUD Konawe yang saat ini sudah berstatus tersangka.

Berkas Aswad Dipastikan Sudah di Pengadilan Pekan Depan
Ilustrasi

Kepala Unit (Kanit) II Tipikor Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, Bripka Imam Supardi mengaku jika berkas perkara tersangka Sukiman Tosugi cs sudah lengkap dan sesuai dengan petunjuk yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.

“Kita berkeyakinan berkasnya sudah lengkap, sehingga kita berencana hari ini sudah dilimpahkan berkas tahap II ke Kejaksaan,” jelas Imam melalui pesan singkatnya, Rabu (26/10/2016)

Terkait penahanan kelima tersangka, lanjut Imam, menjadi hak dari penyidik Kejaksaan apakah akan langsung dilakukan penahanan atau tidak.

Informasi yang di himpun awak Zonasultra.com di lapangan,  pada pukul 10.00 Wita penyidik akan melimpahkan berkas tahap II. Dalam pelimpahan tersebut, para tersangka diikutsertakan.

Sebelumnya, lima mantan Komisioner KPUD Konawe ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2016 lalu atas kasus dugaan korjpsi dana pemilihan kepala daerah yang merugikan negara hingga Rp 6,1 miliar. Meski sudah menyandang status tersangka, Sukiman Tosugi dan kolega masih bebas berkeliaran dan tidak dilakukan penahanan. (B)

 

Reporter: Restu
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini