Kasus Korupsi Nur Alam, KPK Kembali Periksa Kadis ESDM Sultra di Jakarta

73
Kasus Korupsi Nur Alam, KPK Kembali Periksa Kadis ESDM Sultra di Jakarta
PEMERIKSAAN KPK - Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam. Burhanuddin (baju putih) diantar oleh sekuriti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju ruang pemeriksaan, Kamis (3/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Kasus Korupsi Nur Alam, KPK Kembali Periksa Kadis ESDM Sultra di Jakarta
PEMERIKSAAN KPK – Kepala Dinas (Kadis) Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanuddin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam. Burhanuddin (baju putih) diantar oleh sekuriti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuju ruang pemeriksaan, Kamis (3/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Burhanuddin untuk tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Burhanuddin diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan IUP di wilayah Sultra tahun 2008 – 2014.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka NA,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (3/11/2016).

Burhanuddin memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan  mengenakan kemeja putih. Didampingi ajudannya, ia bergegas memasuki lobi gedung lembaga anti rasuah itu.

(Berita Terkait : Karyawan PT. Billy Kembali Diperiksa KPK untuk Tersangka Nur Alam)

Sebelumnya, istri Burhanuddin sendiri Fatmawati Kasim pernah diperiksa oleh KPK terkait aliran dana. Diduga Fatmawati memiliki informasi aliran uang haram tersangka korupsi Nur Alam.

Saksi kunci Nur Alam sendiri telah diperiksa oleh penyidik KPK terkait kewenangannya dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Untuk diketahui Nur Alam telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

(Berita Terkait : KPK Kembali Periksa PNS Pemprov Sultra Ridho Insana)

KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini