Kasus Korupsi Tambang, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Gubernur Sultra

63
Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk kedua kalinya terhadap Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terkait kasus dugaan korupsi tambang. Sebelumnya Nur Alam sendiri telah diperiksa selama kurang lebih 8 jam oleh penyidik KPK pada Oktober tahun lalu.

Febri Diansyah
Febri Diansyah

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan untuk Nur Alam sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak Zonasultra pada Rabu (5/7/2017).

Lebih dari 50 saksi yang terdiri atas berbagai unsur antara lain pihak swasta (PT Billy dan PT Anugerah Harisma Barakah), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pejabat dan PNS Pemprov Sultra telah diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah ini.

Sekitar setengah tahun lamanya KPK melakukan perhitungan jumlah kerugian negara yang diakibatkan dari dugaan suap yang berkaitan ESDM dengan ini. Selain itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan otoritas negara lain terkait indikasi aliran dana lintas negara.

Namun dari pantauan awak Zonasultra hingga  pukul 11.30 WIB, Nur Alam belum terlihat kedatangannya di Gedung KPK guna memenuhi panggilan penyidik. Sementara banyak saksi dan tahanan KPK telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan  yang telah dijadwalkan.

Untuk diketahui Gubernur Sultra dua periode ini telah menjadi tersangka atas dugaan korupsi dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan persetujuan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi kepada PT. AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Atas perbuatannya Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (B)

 

Reporter:  Rizki Arifiani
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini