Kasus Mandek di Polsek, Korban Penganiayaan Lapor ke Polda Sultra

756
Kasus Mandek di Polsek, Korban Penganiayaan Lapor ke Polda Sultra
SURAT PENGADUAN - Surat pengaduan korban ke polda sultra Senin (25/1/2021). (M12/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Korban pengeroyokan dan penganiayaan berinisial TDW (28) mengadu ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/1/2021). Pengaduan itu untuk mencari keadilan karena kasus pengeroyokan yang dialaminya dengan terduga ILH bersama temannya dianggap mandek di Polsek Kemaraya, Kota Kendari.

Anselmus AR Masiku selaku kuasa hukum korban meminta Polda Sultra agar pengaduan dengan Nomor: 186/XII/2020/SPKT/Polsek Kemaraya tersebut segera ditindaklanjuti.

Akibat penganiayaan itu, TDW mengalami luka pada bagian hidung, mata sebelah kanan, kening sebelah kanan, dan mata mengalami pendarahan.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Pihak korban telah berulang kali menanyakan perkembangan kasus itu. Namun, oknum penyidik menunda-nunda penyelidikan dengan alasan kedua terduga tidak diketahui keberadaannya.

Masiku mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap korban dianggap mandek tanpa kejelasan. Perkara ini dilaporkan sejak 3 Desember 2020, tetapi terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan belum ditangkap pihak Polsek Kemaraya.

“Harapan kami, aduan ini dapat ditindaklanjuti dan klien kami bisa mendapat kepastian hukum yang jelas berdasarkan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” ungkap Masiku melalui sambungan telepon, Selasa (26/1/2021).

Menurut Masiku, seharusnya para pelaku saat ini sudah ditahan pihak kepolisian karena telah memenuhi unsur-unsur pasal 184 minimal dua alat bukti dan dua keterangan saksi yang valid.

Dikonfirmasi terkait kasus ini, Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan tak merespon pesan WhatsApp awak zonasultra.id.

Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ini sendiri terjadi di Jalan Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Desember 2020 lalu. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini