Kasus Mobil Operasional BPP dan KB Muna, KPA dan PPTK Diperiksa Jaksa

135
Kasus Mobil Operasional BPP dan KB Muna, KPA dan PPTK Diperiksa Jaksa
Muh. Abdul Sofyan

ZONASULTRA.COM, RAHA– Empat orang menjadi terperiksa kasus dugaan penyimpangan pengadaan mobil operasional Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPP dan KB) Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Keempat orang tersebut adalah Kepala BPP dan KB Muna, Muh. Sjafei selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK) Mujirul ketua Panitia Pemeriksa Barang, Siti Samsiah, dan satu orang anggota panitia Pemeriksa barang.

Kasus Mobil Operasional BPP dan KB Muna, KPA dan PPTK Diperiksa Jaksa
Muh. Abdul Sofyan

Sjafei Cs hadir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Raha, Senin (22/2/2016) sekitar pukul 10.00 wita. Dengan mengenakan baju seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) warna hijau, Sjafei langsung menuju ruangan pemeriksaan bagian seksi intelejen.

Kasi Intel, Muh. Abdul Sofyan saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan mengungkapkan, keempatnya dipanggil untuk diambil keterangannya seputar pengadaan mobil operasional senilai Rp.351 juta tahun anggaran 2015 lalu.

“Materi pemeriksaan seputar pengadaan barang (mobild) yang sudah diserahkan tapi ditolak oleh pemeriksa barang,” ujar Sofyan.

Sejauh ini menurut Sofyan, pengadaan mobil operasional ini terindikasi ada penyimpangan. Namun dia belum bisa menyimpulkan lebih lanjut penyimpangan yang dimaksud.

Selain memanggil keempat orang dari pihak BPP dan KB Muna, menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Lasusua ini, pihaknya telah mengagedakan pemanggilan bagi pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan mobil tersebut, seperti Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Muna dan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di bagian Pembangunan Setda Muna.

“Semua organisasi yang terlibat akan kita mintai keterangan. Setelah semua keterangan kita dapatkan baru bisa disimpulkan,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum, proyek pengadaan mobil operasional dengan total anggaran senilai Rp.351 juta diduga kuat terjadi penyelewenangan. Terindikasi mobil pengadaan tahun 2015 tersebut, merupakan mobil bekas dan bodong. Dimana sesuai hasil pemeriksaan fisik kendaraan, ditemukan sejumlah kerusakan disamping itu, mobil dengan nomor polisi DD 266 XY tersebut, diserahkan tanpa dilengkapi dokumen administrasi kendaraan.

Mendapati sejumlah kejanggalan tersebut, pihak BPP dan KB Muna, akhirnya mengembalikan kendaraan tersebut, sebagaimana yang tertuang dalam berita acara surat penolakan penerimaan barang.

 

Penulis : Marly Pilok
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini