Kasus Money Politik Pilwali Baubau Dilimpahkan ke Kejaksaan

255
Kasi Pidum Kejaksaan Negri Baubau, Awaluddin Muhammad
Awaluddin Muhammad

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kasus Dugaan politik uang dalam pemilihan walikota dan Wakil Walikota Baubau rupanya telah memasuki babak baru. Belum lama ini Penyidik Polres Baubau telah menyerahkan berkas perkara kasus yang menjerat dua tersangka masing-masing, Wa Ode Nurtina dan Rosfiani.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Baubau, Awaluddin Muhammad membenarkan hal tersebut. Berkas perkara tindak pidana pemilihan ini diserahkan penyidik Polres Baubau pada Senin (16/7/2018), kemarin.

“Kami sudah menerima berkas perkara tindak pidana pemilihan atas nama tersangka WN dan R. Saat ini kami akan teliti apakah sudah lengkap atau belum,” ungkapnya

Dikatakan, pihaknya diberi kewenangan selama tiga hari untuk melakukan pemeriksaan syarat Formil dan Materil dalam berkas perkara tersebut. Jika dinyatakan lengkap akan diteruskan ke Pengadilan untuk disidangkan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“kita masih mengkaji. Penyerahan barang bukti dan tersangka akan diserahkan setelah dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Ia menambahkan, keduanya disangkakan melanggar pasal 187A ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan atau 3 tahun dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar.

(Baca Juga : Tiga Paslon Pilwali Baubau Terancam Dipidana dan Didiskualifikasi)

Untuk diketahui, Wa Ode Nurtina alias Dina ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/100/VII/2018/Sultra/Res Bau Bau, tanggal 01 Juli 2018. Ia diduga membagi-bagi uang untuk memenangkan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, AS Tamrin-La Ode Ahmad Monianse. Barang bukti dugaan money politik itu sebesar Rp 400 ribu.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Sedangkan, tersangka Rosfiani alias Wa Ade tercatat dengan nomor: LP/101/VII/2018/Sultra/Res Bau Bau, tanggal 01 Juli 2018. Tersangka Rosfiani ini diduga mengajak pemilih untuk memilih Paslon nomor 4 HYF-Ahmad. Dari tangannya ditemukan Barang bukti uang sebesar Rp 200 ribu. (A)

 


Reporter : CR3
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini