Kasus Netralitas PNS Kota Kendari Sudah Ditangani KASN

68
Kasus Netralitas PNS Kota Kendari Sudah Ditangani KASN
NETRALITAS PNS - Pelantikan Pejabat Eslon III dan IV lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2017, Senin (23/1/2017). (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)
Kasus Netralitas PNS Kota Kendari Sudah Ditangani KASN
NETRALITAS PNS – Pelantikan Pejabat Eslon III dan IV lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun 2017, Senin (23/1/2017). (Ilham Surahmin/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat ini tengah menangani laporan kasus netralitas dalam Pilkada salah satu pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Anggota KASN Waluyo mengatakan hingga saat ini baru satu kasus yang masuk ke meja KASN dan sementara dalam proses penyelesaian, yaitu kasus Lurah Punggaloba yang didapati kalender salah satu paslon Walikota Kendari di meja piket Kantor Lurah Punggaloba.

“Iya, sampai saat ini baru satu kasus untuk Kota Kendari, tapi kita sudah MoU dengan Panwas untuk melaporkan jika ada kasus netralitas PNS terjadi, karena tupoksi kami hanya pada batas pelanggaran kode etik dan netralitas PNS dalam Pilkada,” ungkap Waluyo usai acara sosialisasi netralitas PNS dalam Pilkada, Senin (23/1/2017) di Aula Pola Kantor Walikota Kendari.

Sementara itu, perihal sanksi apa yang akan diberikan pada PNS yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada, maka KASN dapat mengambil sanski usai laporan ini masuk ke Presiden serta didapatkan hasil pandangan Presiden.

Pasalnya dalam susunan organisasi KASN setara dengan Kemenpan-RB yang langsung mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada Presiden namun tetap ada saling koordinasi.

Untuk diketahui sesuai surat edaran Menteri PAN-RB ada 3 jenis sanksi bagi PNS ada hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini