Kasus Nur Alam, Pejabat Antam Dimintai KPK Jelaskan Proses Bisnis Pertambangan Nikel

88
KPK Tegaskan Proses Hukum Nur Alam Tetap Berjalan
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – PT Aneka Tambang (Antam) mengklarifikasi pemanggilan salah satu pejabatnya, Tatang Hendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini, terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Gubernur Sultra, Nur Alam saat meloloskan izin pertambangan milik PT anugerah Harisma Barakah, di Kabaena, Kabupaten Bombana.

KPK Tegaskan Proses Hukum Nur Alam Tetap Berjalan
Ilustrasi

Senior Vice President (SVP) Corporate Secretary PT Antam Tbk, Trenggono Sutiyoso menjelaskan, pemanggilan Tatang Hendra pada hari Senin (6/2/2017) lalu oleh KPK itu dalam rangka menjelaskan proses bisnis pertambangan nikel secara umum.

“Bahwa substansi dalam proses tanya jawab dan pemberian keterangan oleh SVP OMHSE Antam, Tatang Hendra kepada KPK tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi Gubernur Sultra,” kata Trenggono melalui keterangan persnya kepada ZONASULTRA.COM, Rabu (8/2/2017) malam.

Dia menjelaskan, selain Antam, dalam proses pemberian keterangan hari itu, KPK juga memanggil sebuah perusahaan pertembangan nikel lainnya yang tengah beroperasi di Sultra.

Menurut Trenggono, pemanggilan salah satu pejabatnya itu karena KPK memandang Antam sebagai salah satu perusahaan terbuka yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik.

Dalam proses pemanggilan itu, KPK juga bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai verifikator dan auditor. Sehingga dalam proses itu, Antam berdiskusi dengan BPKP sebagai pihak auditor tentang proses bisnis pertambangan dan penjualan nikel, struktur biaya operasional, mekanisme pemasaran dan hal-hal yang berkaitan dengan aktivitas teknis operasional.

“Tidak membahas mengenai keterkaitan dengan tidak pidana korupsi Gubernur Sultra,” tegas Trenggono.

Sebelumnya telah diberitakan, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Tatang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Gubernur Sultra dalam persetujuan dan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Untuk Nur Alam ada agenda pemeriksaan saksi yaitu Tatang Hendra, Senior Vice President Operation Management, Health, Safety and Environment PT Antam, tentu penyidik akan menggali informasi-informasi terkait kapasitas saksi di perusahaan dan pastinya dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Senin (6/2/2017).

“Saya belum tahu pasti informasi itu tentu harus dikoordinasikan dulu. Namun yang pasti saksi yang dipanggil, mereka terkait pada rentang peristiwa penyidikan yang kita lakukan terhadap Nur Alam,” pungkas mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini. (A)

 

Reporter : Abdul Saban
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini