Kasus OTT Asrun-ADP, Begini Kata Pengamat Hukum

2964
Dekan Fakultas Hukum UHO Muhammad Jufri Dewa
Muhammad Jufri Dewa

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Kendari non aktif Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Mantan Wali Kota Kendari Asrun beberapa waktu lalu dinilai telah sesuai proses hukum.

Hal itu dikemukakan pengamat hukum dari Universitas Sembilanbelas November, Yahyanto.

Menurut Dekan Fakultas Hukum USN Kolaka ini, secara lex scipta (tertulis) memang tidak ada pengertian OTT. Yang ada dalam hukum acara pidana (KUHAP) yaitu tertangkap tangan itu diatur dalam pasal 1 point 19.

Dimana artinya tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau ddengn segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan. Jadi pengertian OTT dapat disamakan dengan pasal 1 point 19 tersebut.

Ia menilai dalam kornologis kasus OTT ADP dan Asrun adalah bukan mereka yang ditangkap secara langsung, akan tetapi ada rangkaian dan sangkut pautnya dengan OTT tersebut sehingga dengan bukti permulaan yang cukup, penyidik KPK menetapkan ayah dan anak itu menjadi tersangka.

Terjaring OTT, Asrun dan ADP Diangkut ke Gedung Merah Putih KPK
TERJARING OTT – Asrun dan ADP bersama beberapa orang lainnya keluar ruang pemeriksaan yang berada di lantai 2 Gedung Reskrimsus Polda sekitar pukul 19.30 Wita. Keduanya mendapat pengawalan ketat dari pasukan shabara kepolisian menuju Bandara Haluoleo Kendari. (Kiki/ZONASULTRA.COM)

(Baca Juga : Begini Kronologi OTT ADP dan Asrun)

“Kalau KPK menetapkan tersangka ADP dan Asrun berarti KPK sudah pasti memiliki alat bukti dan cukup berani menahan, menurut saya, itu sah secara hukum,” kata Yahyanto kepada awak zonasultra, Selasa (6/3/2018).

Dia menjelaskan, terkait kelanjutan apakah akan ada tersangka baru semua tergantung hasil penyidikan KPK. Dimana KPK akan memperdalam kasus tersebut terhadap siapa saja orang yang terlibat.

“Menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan yang ada sangkut pautnya terhadap kasus ini tidak segan-segan KPK akan menetapkan tersangka lag dan tergantung penyidikan KPK menggali keterangan saksi, keterangan tersangka dan bukti-bukti yang ada,” tukasnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UHO Muhammad Jufri Dewa menilai kasus yang tengah menimpa Asrun dan ADP adalah sebuah musibah yang tidak disangka akan terjadi.

Terkait apa yang telah dilakukan oleh KPK, ia menjelaskan KPK adalah lembaga profesional yang bekerja berlandaskan peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam menetapkan ADP-Asrun sebagai tersangka, KPK pasti telah memiliki bukti yang cukup kuat dan mereka belajar dari pengalaman sebelumnya yang selalu menghadapi praperadilan dari terduga kasus korupsi.

“Karena pengalaman KPK di praperadilan KPK sangat hati hati dalam bertindak dan apapun dilakukan KPK berdasarkan Perpu versi KPK,” ungkap Jufri saat ditemui diruang kerjanya.

Kendati demikian, ia tidak dapat menjelaskan apakah kasus ini akan terus berkembang dan menghasilkan tersangka baru. Sebab sebagai ilmuan hukum tidak ada sebuah hal berdasarkan ramalan atau asumsi, semua berdasarkan fakta yang ada.

Tapi jika KPK terus melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi mungkin bisa saja lahir, namun sejauh ini biarkan proses hukum berjalan.

(Baca Juga : KPK Telusuri Sumber Dana Suap Wali Kota Kendari)

“Intinya kita hormati proses hukum yang sementara berjalan dan tetap kedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Jufri juga menghimbau kepada masyrakat Sultra untuk tidak lagi menjadikan kasus ini sebagai hal yang harus disebar dan diperdebatkan di media sosial. Karena bagaiamana pun ini adalah sebuah musibah dan tidak ada baiknya masyarakat mengungkap aib orang lain.

“Biarkanlah mengetahui beritanya di media tapi cukup ditahu dan simpan saja serta jangan lagi disebar luaskan, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” jelas Jufri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kendari, Selasa (27/2/2018). Keempat tersangka tersebut yaitu ADP, Asrun mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih selaku penerima suap dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

OTT Kendari, KPK Tetapkan Empat Tersangka
PENETAPAN TERSANGKA – Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan mengumumkan status perkara OTT dan menetapkan ADR (Adriatma Dwi Putra) Wali Kota Kendari, ASR (Asrun) calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), bekas Kepala BPKAD Kota Kendari FF (Fatmawati Faqih) dan Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, HAS (Hasmun Hamzah) sebagai tersangka kasus penyuapan terkait proyek barang dan jasa di pemkot Kendari, Sultra. (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

(Baca Juga : OTT Kendari, KPK Tetapkan Empat Tersangka)

Lembaga anti rusuah ini juga tengah mengusut kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP). ADP bersama ayahnya, Asrun, diduga telah menerima suap sebesar Rp2,8 miliar dari pengusaha PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya masih menelusuri sumber dana suap tersebut.

“Sejauh ini yang terindentifikasi baru satu itu. Yang kita dalami memang ada dua sumber yakni yang pertama 1,5 m dan kedua 1,3 m indikasinya dari kas pemberi juga,” terang Febri di kantor KPK, Senin (5/3/2018) malam. (A+)

 


Reporter : Ilham Surahmin
Editor : Abdul Saban

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini