Kasus OTT di Dinas PK Konsel, Polisi Pastikan Akan Ada Tersangka Baru

149
Ini Tanggapan Wakil Bupati dan Sekda Soal OTT di Dikbud Konsel
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Sapu bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) di dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), Senin (27/2/2017)
Ini Tanggapan Wakil Bupati dan Sekda Soal OTT di Dikbud Konsel
OTT : Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim Sapu bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polres Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) di dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK), Senin (27/2/2017) waktu lalu. (Erik Ari Prabowo/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kepolisian Sektor (Polres) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan akan muncul tersangka baru dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di dinas pendidikan dan kebudayaan setempat yang saat ini sedang dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara enam tersangka yang sudah lebih dulu ditahan.

Kasubag Humas Polres Konsel Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yusuf Muluk Tawang, kepada sejumah awak media mengatakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Konsel mengembalikan berkas perkara tersebut untuk dilengkapi. Dan saat ini pihak kepolisian sedang memeriksa seluruh pengawas sekolah di tingkat SD, SMP, maupun SD dan SMP Satu Atap (satap).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Dengan dilakukannya kembali pemeriksaan terhadap para pengawas, dipastikan akan muncul tersangka baru,” ungkap Yusuf saat ditemui di Kendari, Minggu (16/4/2017).

Mantan Kapolsek Angata ini juga menjelaskan sampai saat ini telah ada kurang lebih 20 orang pengawas yang telah diperiksa kepolisian Polres Konsel untuk melengkapi dokumen berkas perkara.

Berita Terkait : Kejari Konsel Kembalikan Berkas Kasus OTT Dikbud ke Penyidik Polres

“Kita mengacu pada proses penyidikan kalau memang mereka terbukti hukumannya pasti ada keterkaitan mereka bisa kita jerat dalam kategori pasal 55 dan 56 KUHP dimana pada pasal itu menjelaskan, secara bersama-sama ikut serta melakukan atau membantu,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2017 lalu, satuan Saber Pungli Polres Konsel telah melakukan OTT di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel, terkait dengan pengurusan berkas pengusulan pencairan dana sertifikasi guru se Kabupaten Konsel.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dalam operasi tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp. 51.320.000, dokumen pengurusan berkas sertifikasi guru Pada tingkat TK, SD, SMP, dan SD SMP Satu Atap (Satap) dan menetapkan enam orang staf pegawai dinas pendidikan setempat sebagai tersangka.

Berita Terkait : Berkas Perkara Tersangka OTT Dinas PK Konsel Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Para tersangka dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 250 juta. (B)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini