Kasus OTT Kendari, Asrun dan ADP Didakwa Terima Suap untuk Pilkada

996
Kasus OTT Kendari, Asrun dan ADP Didakwa Terima Suap untuk Pilkada
OTT KENDARI - Terdakwa Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun saat mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus operasi tangkap tangan (OTT) Kota Kendari dengan terdakwa Adriatma Dwi Putra (ADP) dan Asrun. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah.

“Terdakwa ADP bersama Asrun dan Fatmawati Faqih menerima hadiah yaitu uang sebesar Rp2,8 miliar dari Hasmun Hamzah,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/7/2018).

(Berita Terkait : Penyuap Wali Kota Kendari Dituntut Tiga Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta)

Asrun merupakan calon gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) berpasangan dengan Hugua. Melalui mantan Kepala BPKAD Fatmawati, ADP meminta bantuan dana untuk kebutuhan biaya politik yang semakin mahal.

Kasus OTT Kendari, Asrun dan ADP Didakwa Terima Suap untuk Pilkada“Hasmun Hamzah menyanggupi akan memenuhi permintaan tersebut, pada 23 Januari 2018 PT SBN ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang lelang paket pekerjaan multi-years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port TA 2018-2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp60 miliar,” lanjut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADP pun meminta Hasmun untuk menemuinya di Rujab, Kendari dan menyampaikan permintaan uang Rp2,8 miliar tersebut. Hasmun menyanggupi dan menyiapkan uang tersebut.

Dalam dakwaan kedua, ayah dan anak ini juga disebut menerima suap sebesar Rp4 miliar dari dua proyek pembangunan gedung kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari tahun 2014-2017 dan pembangunan Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT) – Ujung Kendari Beach tahun 2014-2017.

Atas perbuatannya itu, keduanya diancam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini