Kasus PAUD Masuk Tahap Dua

28
Lepas dari Dakwaan Jaksa, Kejari Raha Langsung Ajukan Banding
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah melakukan pemeriksaan ulang untuk kedua kalinya terhadap dua tersangka, yakni La Ira dan Laode Hairil Anwar dalam kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE), dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau.

Lepas dari Dakwaan Jaksa, Kejari Raha Langsung Ajukan Banding
Ilustrasi

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), menyerahkan berkas tahap dua kasus dugaan korupsi alat peraga edukatif (APE) dana bantuan sosial (Bansos) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Baubau, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bau-bau.

Hal itu diungkapkan langsung oleh, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sultra, Janes Mamangkey saat ditemui awak zonasultra.id, Rabu (17/8/2017).

“Sudah tahap dua, kemarin jaksa sudah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya kepihak Kejari Bau-bau. Untuk kedua tersangka La Ira dan Laode Hairil Anwar itu,” jelasnya.

Untuk diketahui, pada Kamis (15/6/2017) dan Selasa (8/8/2017) lalu keduanya juga telah menjalani pemeriksaan ulang oleh Jaksa Kejati Sultra. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengumpulkan bukti-butki tambahan dalam perkara yang telah menjerat dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Dinas Pendidikan dan Budaya (Dikbud) Baubau dan Dinas Pariwisata Baubau itu.

(Berita Terkait : Dua Tersangka PAUD Baubau Jalani Pemeriksaan Ulang)

Namun dari hasil pemeriksaan keduanya, jaksa belum menemukan adanya ciri-ciri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Selain itu, bukti surat proposal yang diajukan kepada Kementerian Pendidikan juga sangat sulit ditemukan oleh Jaksa, padahal menurut Jaksa surat tersebut seharusnya ada pada kedua tersangka, namun nyatanya hingga kini tidak diberikan ke pihak jaksa. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini