Kasus Pembuatan Kapal: Disperindag Cabut Izin, Kantor Perizinan Terbitkan Lagi

42

Padahal, proses pembuatan kapal tersebut dianggap oleh disperindag telah melanggar aturan, dimana kasusnya kini tengah dalam proses penyelidikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra. Peny

Padahal, proses pembuatan kapal tersebut dianggap oleh disperindag telah melanggar aturan, dimana kasusnya kini tengah dalam proses penyelidikan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra. Penyelidikan dilakukan karena disinyalir bahan baku kayu yang digunakan berupa kayu besi berasal dari hutan lindung dan kawasan konservasi.
Sebelumnya, Kadisperindag Butur La Ode Sahusu mengaku kalau izi pembuatan kapal tersebut sudah dicabutnya dari bulan Mei 2014 lalu. Pasalnya, sesuai dengan investigasi  ditemukannya pelanggaran pada aktifitas pembuatan kapal tersebut karena tidak sesuai dengan izin yang dikeluarkan. 
Setelah penerbitan izin dilimpahkan ke KTSP, ternyata izin tersebut kembali dikeluarkan oleh KTSP setelah pelaku usaha itu melakukan pembaharuan izin usaha. Kepala KTSP Hasbi mengakui telah mengeluarkan kembali izin industri pembuatan kapal tersebut.  
“Kalau saya tidak keluarkan izinnya, mereka (pengusaha) bisa menuntut saya. Selagi dia ajukan sesuai mekanisme, pastinya kita akan proses. Kalau ditanya mana aturannya sampai saya menahan izin itu, saya pasti tidak punya landasan. Karena dalam ketentuan, tidak ada syarat-syarat keluarnya izin industri dilampirkan dengan asal usul bahan bakunya,” kata Hasbi di kantornya, Selasa (27/1/2015).
Meskipun pengusaha  tidak melampirkan berkas dokumen asal kayunya, pihaknya tetap punya kewajiban untuk memproses hal itu, karena persoalan asal kayu bukan kewenangan KTSP, tapi dinas kehutanan.(*/Dar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini