Kasus Penangkapan Penyu Hijau, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka

279
Kasus Penangkapan Penyu Hijau, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
PENANGKAPAN PENYU: Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto saat menggelar press konfrens di Mako Dit Polair Polda Sultra bersama Kasubdit Gakkum AKBP Agus Budi. Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menunjukkan dua orang tersangka penangkapan penyu ilegal, yakni SN baju biru dan LK baju kuning, Jumat (09/9/2016). RANDI ARDIANSYAH/ZONASULTRA.COM
Kasus Penangkapan Penyu Hijau, Polisi Tetapkan Dua Orang Tersangka
PENANGKAPAN PENYU: Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto saat menggelar press konfrens di Mako Dit Polair Polda Sultra bersama Kasubdit Gakkum AKBP Agus Budi. Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menunjukkan dua orang tersangka penangkapan penyu ilegal, yakni SN baju biru dan LK baju kuning, Jumat (09/9/2016). RANDI ARDIANSYAH/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan dua orang tersangka, usai mengamankan 10 ekor penyu hijau di wilayah pesisir pantai Desa Barasanga, Kecamatan Wawolozea, Konawe Utara (Konut), Rabu (7/9/2016) lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto saat menggelar press konfrens di Mako Dit Polair Polda Sultra bersama Kasubdit Gakkum AKBP Agus Budi, Jumat (09/09/2016).

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Jadi penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat disana, bahwa di salah satu rumah warga ini ada semacam karamba tersembunyi, yang berada di bawah rumah tersebut. Rumah panggung itu dibawahnya ada air. Jadi penyu-penyu itu di sembunyikan disitu,” kata Kasubdit Gakkum AKBP Agus Budi.

Penyu hijau yang berhasil diamankan
Penyu hijau yang berhasil diamankan

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, pihaknya menemukan 10 ekor penyu hijau yang disembunyikan di dalam karamba tersebut. Selain 10 ekor penyu, pihaknya juga mengamankan 2 orang tersangka yakni SN (46) dan LK (20)  warga Desa Barasanga, Konawe Utara beserta satu buah kapal.

Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pemasaran penyu hijau (Chelonia mydas) tersebut. Dalam Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, penyu dilindungi karena apendik satusitis.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Artinya penyu tersebut itu terancam punah, jadi jangankan kita perdagangkan, mengambilnya dari alamnya saja itu sudah salah,” kata Agus Budi.

Sementara itu, salah seorang tersangka SN mengaku baru pertama kali mengambil dan memperdagangkan penyu. Penyu-penyu tersebut diambilnya dari pesisir pantai Desa Barasanga, dengan cara ditangkap.

“Tidak pernah pak, barusan ini saya ambil. Itu pun karena ada pesanan, seandainya tidak ada pesanan saya tidak ambil ji juga,” ujarnya kepada awak zonasultra.id

Kini 10 ekor penyu tersebut telah dititipkan di tempat penangkaran penyu milik PT Sonok Lestari, di Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 Junto pasal 21 ayat 2 dan pasal 40 ayat 4, untuk pasal 21 ayat 2 Undan-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.2 milliar. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini