Kasus Suap Kota Kendari, KPK Segera Limpahkan Berkas Dirut PT SBN

402
Febri Diansyah
Febri Diansyah

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa salah satu tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017 – 2018, yaitu Hasmun Hamzah selaku Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara (SBN). Hasmun sendiri menjadi tersangka sebagai pemberi suap.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan penyidik mendalami keterangan tersangka dalam pemeriksaan sebelumnya terkait aliran dana yang diberikannya kepada para pihak.

“Saat tangkap tangan diduga pemberian tersebut merupakan pemberian ketiga kalinya,” kata Febri saat dikonfirmasi pada Senin malam (23/4/2018).

(Berita Terkait : Ini Jawaban KPK Atas Gugatan Praperadilan Asrun)

Oleh sebab itu penyidik mendalami pemberian-pemberian sebelumnya. Mantan aktivis anti korupsi tersebut juga menyatakan bahwa tak lama lagi berkas perkara Hasmun akan rampung.

“Perkembangan penanganan perkara dengan tersangka Hasmun telah hampir selesai. Dalam waktu dekat akan diserahkan ke penuntut umum secara lengkap,” lanjutnya.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan empat tersangka selain Hasmun dalam perkara di atas yakni Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP), calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, serta mantan Kepala BPKAD Kota Kendari Fatmawati Faqih.

(Berita Terkait : OTT Kendari, KPK Tetapkan Empat Tersangka)

Sementara untuk ketiga tersangka lainnya penanganan perkara masih berjalan termasuk Asrun yang tengah menunggu putusan praperadilan.

“Sementara Hasmun dulu,” pungkas Jubir KPK ini.

Terhadap Hasmun selaku pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Adriatma, Asrun dan Fatmawati, dijerat‎ Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor Jakarta Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.‎ (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini