Kasus Suap Umar Samiun, KPK Periksa Legislator PKS Sultra

57
Kasus Suap Umar Samiun, KPK Periksa Legislator PKS Sultra
PEMERIKSAAN KPK - Ketua DPRD Yaudu Salam Adjo (Baju batik lengan panjang) dan Anggota DPRD Abdul Hasan Mbou (Baju hitam) saat memenuhi panggilan KPK, Kamis (3/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
Kasus Suap Umar Samiun, KPK Periksa Legislator PKS Sultra
PEMERIKSAAN KPK – Ketua DPRD Yaudu Salam Adjo (Baju batik lengan panjang) dan Anggota DPRD Abdul Hasan Mbou (Baju hitam) saat memenuhi panggilan KPK, Kamis (3/11/2016). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Legisaltor  partai Kadilan Sejahtera (PKS)  di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Yaudu Salam Adjo diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemeriksaan terhadap Yaudu berkaitan dengan kasus suap sengketa bupati Buton Samsu Abdul Umar Samiun pada pemilihan kepala daerah  Buton di Mahkama Konstitusi tahun 2011-2012  lalu.  Selain Yaudu KPK mantan anggota DPRD Abdul Hasan Mbou  turut diperiksa.

Yaudu Salam dan Abdul Hasan datang hampir bersamaan sekitar pukul 10.30 Wib memenuhi panggilan KPK. Yaudu Salam juga merupakan salah satu kandidat yang pernah bersaing dengan Umar Samiun dalam perhelatan pilkada Buton 2011. Pada waktu itu Yaudu menjadi calon wakil Bupati Buton berpasangan dengan Agus Feisal Hidayat.

“Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka Samsu Umar Samiun,” ujar Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (3/11/2016).

(Berita Terkait : Kasus Suap Umar Samiun, KPK Periksa Mantan Calon Wakil Bupati Buton)

Selain dua petinggi DPRD tersebut, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Abu Umaya (karyawan swasta), Laode Muhammad Agus Mu’min (wiraswasta), Yusman Haryanto (Anggota Polri) dan Dian Farizka (Pegawai Negeri Sipil) .

Umar telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dalam pengurusan sengketa Pemilihan kepala daerah Kabupaten Buton tahun 2011 kepada mantan Ketua MK, Muhammad Akil Mochtar.

Dalam persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 4 Maret 2014, Umar pun telah mengakui bahwa dirinya telah memberikan uang kepada Akil.  Uang tersebut dikirim ke CV Ratu Samangat, perusahaan milik istri Akil.

(Berita Terkait : Suap Umar Samiun, KPK Periksa Akil Mochtar di Lapas Sukamiskin)

Atas perbuatannya Umar Samiun dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).  (B)

 

Reporter :  Rizki Arifiani
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini