Kasus Tambang Konsel, LSM LIRA Desak Pemda Segera Eksekusi IUP PT MNI

545
Kasus Tambang Konsel, LSM LIRA Desak Pemda Segera Eksekusi IUP PT MNI
PERMOHOAN EKSEKUSI : Surat Bupati Konawe Selatan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) perihal permohonan eksekusi terhadap IUP. PT. Mega Nikel Nusantara (MNI). Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kendari menetapkan perintah eksekusi IUP Operasional Produksi perusahaan tersebut setelah dibatalkan SK-nya. (FOTO istimewa FOR ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informsi Rakyat (Lira) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), segera melakukan eksekusi konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Mega Nikel Nusantara (MNI) di Kecamatan Lainea.

Gubernur LSM Lira Sultra Emil Nuryadin mengatakan, tidak ada alasan bagi Pemda untuk tidak mencabut IUP perusahaan tersebut. Hal ini didasari atas penetapan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari No.21/Pen-Eks/VII/2015/PTUN.Kendari tanggal 28 Oktober 2015.

Hal ini diperkuat pula putusan PTUN Makassar nomor 06/B/2016/PT.TUN.MKS, tertanggal 16 Mei 2016, Jo. Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 387 K/TUN/2016, tertanggal 22 Nopember 2016 telah berkekuatan hukum tetap.

“Penetapan atas putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga atas dasar ini Pemda sudah seharusnya melakukan eksekusi konsesi IUP PT.MNI,” kata Emil kepada zonasultra.id, Senin (13/8/2018).

Menurut Emil, jika Pemda tidak segera melakukan eksekusi maka dapat dikatakan dengan sengaja melakukan pembiaran. Hal ini tentu saja bisa merugikan daerah dan negara.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sebelumnya, Lira telah melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan DPRD setempat pada 2016 untuk menyikapi persoalan tersebut. Namun hingga kini, tidak ada kejelasana tindak lanjut oleh pihak DPRD.

Emil menjelaskan, kasus PT.MNI bermula adanya keberatan warga bernama La Aki dan Ashar Jaya sebagai pemilik lahan yang tinggal di desa Kalo-Kalo, Kecamatan Lainea, Konsel, yang melakukan gugatan ke PTUN Kendari melalui kuasa hukumnya Rizal Pasolong, SH. Kedua warga tersebut mengugat SK Bupati Konsel Nomor 540/142 Tahun 2014 tentang persetujuan pengalihan IUP Operasi Produksi PT.Integra Mining Nusantara sesuai keputusan Bupati Konsel nomor 545/716 tahun 2012 kepada PT.MNI (KW 7405.212.2014.007).

(Baca Juga : DPRD Bakal Evaluasi Seluruh Perusahaan Tambang di Konsel)

Dalam pokok perkara gugatan tersebut, PT TUN Kendari mengabulkan gugatan para pengugat untuk seluruhnya, menyatakan tidak sah keputusan Tata Usaha Negera yang diterbitkan oleh tergugat berupa keputusan Bupati Konsel Nomor 540/142 Tahun 2014 tentang persrtujuan pengalihan IUP Operasi Produksi PT.Integra Mining Nusantara sesuai keputusan Bupati Konsel nomor 545/716 tahun 2012 kepada PT.MNI (KW 7405.212.2014.007)

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Dengan demikian IUP Operasi Produksi PT. Integra Mining Nusantara sesuai Keputusan Bupati Konsel nomor 545/716 tahun 2012 dinyatakan masih berlaku.

Terkait masalah ini, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Konsel Pujino mengatakan, pihak Pemda telah menindak lanjuti atas pelaksanaan putusan PTUN Kendari tersebut.

“Sebagai tindak lanjut (putusan PTUN), kami sudah menyurat ke Gubernur Sultra,” kata Pujiono kepada zonasultra.id.

Sebelumnya, Bupati Konsel Surunuddin Dangga telah bersurat ke Gubernur Sultra perihal permohonan pelaksanaan putusan tanggal 27 Juli 2018. Hal ini sesuai Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya pasal 14 ayat (1) yang menyatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumberdaya mineral menjadi kewajiban provinsi. (B)

 


Reporter : Erik Ari Wibowo
Editor : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini