Kasus Wali Kota Baubau Laporkan Warganya, Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

85
ilustrasi tersangka, berkas perkara
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,KENDARI- Berkas perkara kasus Wali Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) AS Tamrin yang mempolisikan warganya sebentar lagi akan dilimpahkan ke kejaksaan.

ilustrasi tersangka, berkas perkara
Ilustrasi

Hal itu diungkapkan Kepala Sub Bidang (Kasub Bid) Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID) Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada ZONASULTRA.COM, Selasa (8/8/2017).

Dolfi mengatakan, saat ini penyidik Polda Sultra sementara menunggu keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

“Sebentar lagi akan dilimpahkan ke kejaksaan. Penyidik menunggu keterangan ahli dari Kemkominfo. Setelah itu akan dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Dolfi.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Untuk diketahui, dalam kasus ini, satu orang warga kota Baubau telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MG. Sebelumnya MG dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik karena mengunggah foto AS Thamrin yang tertidur saat melayat di salah satu rumah duka warganya di Kota Baubau.

Foto itu diunggah ke laman facebook milik MG pada 30 Juni lalu. Dalam unggahanya itu, MG menuliskan keterangan foto tersebut dengan kalimat yang membuat AS Thamrin tersingung.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Wibawa pemimpin kita, datang tidur di tempat orang kedukaan saat melayat” tulis MG di akun facebook miliknya dan menyertakan foto AS Tamrin yang sedang tertidur dalam posisi duduk di kursi sofa.

Kata Dolfi, andai MG hanya mengunggah foto, tidak akan jadi masalah. Hanya saja, lanjut Dolfi, foto itu disertakan dengan tulisan yang membuat sang wali kota tersinggung. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini