Kebijakan Keringanan Cicilan dari OJK Berlaku Hingga Maret 2021

110
Kepala OJK Sultra Mohammad Fredly Nasution
Mohammad Fredly Nasution

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kebijakan restrukturisasi kredit atau keringan cicilan bagi masyarakat (debitur) bank dan pembiayaan terdampak Covid-19 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berlaku hingga Maret 2021.

Kepala OJK Sultra Fredly Nasution mengatakan, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 11 tahun 2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19). Pada pasal 10 dalam POJK tersebut dijelaskan penerapan kebijakan restrukturisasi kredit ini berlaku hingga 31 Maret 2021.

“Iya terhitung sesuai dengan penepatan POJK tersebut. Tentunya kami berharap bahwa kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh nasabah dan lembaga jasa keuangan,” ungkap Fredly Nasution melalui pesan whatsapp, Senin (19/10/2020).

BACA JUGA :  7 Keunggulan MacBook Air yang Membuatnya Jadi Pilihan Utama

Dikutip dari CNBC Indonesia, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bahwa likuiditas perbankan Indonesia bisa terjaga karena ada sinergi kebijakan antara regulator. Dijelaskan pula ancaman likuiditas di industri keuangan Indonesia yang sempat menjadi kekhawatiran mulai teratasi.

Wimboh juga memaparkan, statistik sektor keuangan menunjukkan likuiditas meningkat, di mana dana pihak ketiga (DPK) tercatat naik 12,88 persen. Kredit bermasalah (NPL, non performing loan) gross per September tercatat 3,15 persen dan NPL net 1,07 persen. Lalu LDR (loan to deposit ratio) per Agustus tercatat 83,16 persen dan CAR (rasio kecukupan modal) perbankan pada periode yang sama sebesar 23,16 persen.

BACA JUGA :  Realisasi Belanja Negara di Sultra Tahun 2023 Sebesar Rp29 Triliun

Untuk diketahui, berdasarkan laporan dari perbankan dan perusahaan pembiayaan di Sultra per tanggal 28 Agustus 2020, jumlah debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 113.962 debitur dengan out standing kredit sebesar Rp6,17 triliun.

Dari jumlah itu sebanyak 59.499 debitur mengajukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan dengan nominal sebesar Rp3,39 triliun dan debitur yang telah dilakukan atau disetujui restrukturisasi kredit 54.463 debitur dengan out standing sebesar Rp2,78 triliun.

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini