Kegiatan Paralegal LBH HAMI Kendari Tahun 2015 Diduga Sarat Korupsi

249
Ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kegiatan paralegal dasar Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang digelar oleh LBH HAMI Kendari terhadap seluruh kepala desa (Kades) se-Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) pada tahun 2015 lalu diduga sarat korupsi. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Ardi Hazim, salah satu pendiri LBH HAMI Kendari, Selasa (30/5/2017).

(Berita Terkait : Andre Darmawan Bantah Tudingan Pelatihan Paralegal LBH HAMI Sarat Korupsi)

Ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

Menurut Ardi Hazim, pelatihan paralegal yang digelar oleh LBH HAMI Kendari merupakan kegiatan cacat administrasi serta tidak sesuai prosedural yang mengakibatkan adanya kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

“Kami merasa keberatan dan tersinggung dengan cara-cara yang digunakan oleh Andre Dermawan, Ketua LBH HAMI Kendari karena dia melakukan kerjasama dengan kepala desa dan mengelola desa Rp 1 miliar tanpa ada dasar hukum dan dilarang oleh undang-undang,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mempersoalkan legal standing atau kewenangan LBH HAMI Kendari untuk melakukan kegiatan paralegal dan memungut uang pendaftaran senilai Rp 5 juta per kepala desa dalam kegiatan itu. Sebab, berdasarkan peraturan, LBH tidak diperbolehkan dan tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

“Sekarang sudah terjadi di luar kewenangan HAMI dan terjadi di Konsel dan bahkan Konut, yang kami sesalkan uang senilai Rp 1 miliar itu HAMI bertanggungjawab kepada siapa. Apakah kepada negara atau kepada siapa,” ujarnya.

Seharusnya kagiatan seperti itu, lanjut Ardi, hanya bisa dilaksanakan oleh pihak desa sendiri dan bisa meminta bantuan ke kantor pengacara atau advokasi.

Baca Juga : Dua Tersangka Dugaan Korupsi APE PAUD Baubau Ditahan

“LBH juga bisa melaksanakan tapi tidak memungut biaya, bisa dapat uang tapi setelah dilaksanakan baru diklaim di Kanwil Hukum dan HAM dan itu juga anggaranya hanya Rp 9 juta,” tuturnya.

Pihaknya pun berharap dengan adanya kejadian seperti itu Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan sanksi kepada LBH HAMI Kendari dan mencabut agreditasi LBH HAMI Kendari.

“Supaya ini menjadi pembelajaran kita semua, bahwa hukum di negeri ini adalah panglima. Bukan politik dan lobi lobi,” tutupnya.

Untuk diketahui, tujuan kegiatan paralegal tersebut adalah untuk membentuk paralegal yang memiliki pengetahuan dasar hukum dan hak asasi manusia. Dalam kegiatan itu menjelaskan, review materi paralegal dan sistem hukum tentang hukum pidana, hukum perdata, hukum tata usaha negara, mahkamah konstitusi dan mahkamah agung. (B)

 

Reporter : Randi Ardiansyah
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini