Kehabisan Blanko, Disdukcapil Kota Kendari Siapkan Surat Keterangan Penggati e-KTP

371
BLANKO e-KTP - Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 471.13/12159/DUKCAPIL tertanggal 15 November 2016 tentang pemberitahuan ketersediaan blanko e-KTP yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh. Dalam surat tersebut Kemendagri menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seluruh Indonesia agar memberlakukan surat pengganti e-KTP sejak bulan Oktober 2016 dengan masa berlakau enam bulan. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
BLANKO e-KTP - Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 471.13/12159/DUKCAPIL tertanggal 15 November 2016 tentang pemberitahuan ketersediaan blanko e-KTP yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh. Dalam surat tersebut Kemendagri menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seluruh Indonesia agar memberlakukan surat pengganti e-KTP sejak bulan Oktober 2016 dengan masa berlakau enam bulan. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
BLANKO e-KTP - Surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 471.13/12159/DUKCAPIL tertanggal 15 November 2016 tentang pemberitahuan ketersediaan blanko e-KTP yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh. Dalam surat tersebut Kemendagri menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seluruh Indonesia agar memberlakukan surat pengganti e-KTP sejak bulan Oktober 2016 dengan masa berlakau enam bulan. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
BLANKO e-KTPSurat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 471.13/12159/DUKCAPIL tertanggal 15 November 2016 tentang pemberitahuan ketersediaan blanko e-KTP yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh. Dalam surat tersebut Kemendagri menginstruksikan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seluruh Indonesia agar memberlakukan surat pengganti e-KTP sejak bulan Oktober 2016 dengan masa berlakau enam bulan. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota kendari, sudah menyiapkan surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi para warga yang kehabisan blanko ketika mengurus perekaman e-KTP. Surat keterangan tersebut, bisa diminta ke petugas pelayanan KTP di kecamatan maupun di Disdukcapil Kota Kendari.

Dijelaskan Kepala Disdukcapil Kota Kendari Muhamad Rizal, ketentuan itu disebabkan karena adanya surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan nomor 471.13/12159/DUKCAPIL tertanggal 5 November 2016 tentang pemberitahuan ketersediaan blanko e-KTP. Dalam surat tersebut Kemendagri mengistrusikan kepada Disdukcapil seluruh Indonesia agar memberlakukan surat pengganti e-KTP bagi warga yang telah mengurus perekaman e-KTP sejak bulan Oktober 2016 dengan masa berlaku enam bulan.

Muhamad Rizal
Muhamad Rizal

“Untuk Disdukcapil Kota Kendari kekosongan blanko e-,KTP itu sejak akhir bulan OKtober lalu, dan ini terjadi hampir di semua daerah, karena memang stok blanko yang ada di Kemendagri juga habis,” katanya saat ditemui di ruangannya, Kamis (17/11/2016).

Informasi kekosongan blanko e-KTP ini menurut Rizal, akan berlangsung hingga Januari 2017, karena proses pengadaan blangko e-KTP sebanyak 8 juta keping di Kemendagri mengalami gagal lelang.

Rizal menambahkan, bagi warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP, mereka tetap tercantum dalam surat pengganti e-KTP.

“Ini surat penggati e-KTP adalah bagian dari aplikasi e-KTP. Jadi kalau warga ingin mengurus berbagai keperluan pelayanan publik tinggal perlihatkan saja surat itu,” katanya.

Tanpa memiliki e-KTP, lanjut Rizal, masyarakat nantinya akan kesulitan dalam mengurus berbagai keperluan administrasi seperti membuat surat izin mengemudi (SIM), kartu kesehatan, maupun perbankan. Namun jika telah melakukan perekaman dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK), warga sudah bisa kembali mendapatkan pelayanan publik meski hanya punya surat pengganti e-KTP.

Terakhir, Rizal menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari yang belum melakukan perekaman e-KTP, agar segera melakukan perekaman.

“Untuk melakukan perekaman  e-KTP, warga cukup membawa kartu keluarga (KK), tanpa perlu disertai surat pengantar dari RT/RW. Seluruh perekaman juga tidak dikenakan biaya,” tuturnya.(B)

 

Reporter: Ramadhan Hafid
Editor  :  Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini