Kejari Bantu Pemkot Baubau untuk Pengembalian Aset

174
Kasi Datun Kejari Baubau, Sudarto
Sudarto

ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) sedang mencoba mengambil kembali delapan aset tanah yang masih dikuasai pihak lain. Upaya ini menggunakan jasa Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau.

Hal ini dikatakan Kasi Datun Kejari Baubau, Sudarto saat ditemui diruang kerjanya. Dia mengaku, sudah melakukan survei guna membenarkan keberadaan aset tersebut.

“Pemkot sudah berikan surat kuasa khusus (SKK) kepada kita pada akhir Agustus 2019. Saya juga sudah melakukan survei di lapangan,” ungkapnya, Kamis (12/9/2019).

Lanjut Sudarto, delapan item tanah tersebut di atasnya berdiri bangunan sekolah, eks gedung pemerintahan, dan pusat perbelanjaan modern.

(Baca Juga : Monitoring Serah Terima Aset, KPK Akan Kembali Kunjungi Baubau)

“Kita mendorong Pemkot untuk segera melakukan mengurus alas haknya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Ia membeberkan, salah satu aset yang akan ditarik adalah tanah tempat berdirinya Sekolah Dasar (SD) Negeri Kalia-Lia. Dokumen akta hibah dan akta jual beli asli tanah ini dipinjam oleh warga sejak 2009 dan belum dikembalikan hingga sekarang.

“Makanya, dalam waktu dekat ini mau kami panggil yang bersangkutan. Kalau tidak dikembalikan, nanti bisa dituntut pidana penggelapan. Inilah fungsi kami sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN),” tandas Sudarto. (b)

Berikut delapan item aset Pemkot yang akan ditarik pakai jasa Kejari Baubau:
  • Tanah bangunan eks gedung pelelangan ikan Nganganumala seluas 2.754 M2
  • Tanah SD Negeri 3 Lowu-Lowu seluas 4.800 M2
  • Tanah SD Negeri 2 Wajo seluas 2.288 M2
  • Tanah SD Negeri Kalia-Lia seluas 2.356 M2
  • Tanah SD Negeri 1 Pulau Makassar seluas 67 M2
  • Tanah bangunan Eks Kantor Dinas Tata Ruang di Kelurahan Wajo seluas 370 M2
  • Tanah bangunan eks perumahan negara di SD 2 Negeri Bonebone seluas 522 M2
  • Tanah Plaza Umna Rijoli Wale seluas 9.000 M2

 


Penulis : M6
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini