Kejari Baubau Jamin Bantuan Hukum Bagi Korban Poligami

192
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Baubau, Sudarto
Sudarto

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyediakan layanan pengaduan pembatalan perkawinan tidak memenuhi syarat. Salah satunya poligami tanpa izin istri pertama.

Kewenangan jaksa dapat mengajukan permohonan gugatan pembatalan pernikahan tidak sah itu diatur dalam pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

“Perkawinan yang tidak sah itu seperti poligami tanpa izin dari istri pertama,” jelas Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Baubau, Sudarto di ruang kerjanya, Kamis (4/7/2019).

Baca Juga : 160 Anak Dapat Layanan Sunatan Gratis Pemkot Baubau

Kata dia, pembatalan perkawinan yang tidak memenuhi syarat itu akan diajukan ke pengadilan. Jika muslim akan diajukan ke Pengadilan Agama, dan jika nonmuslim ke Pengadilan Negeri.

Ia menuturkan, bentuk bantuan permohonan pembatalan perkawinan itu berupa pendampingan hukum sampai proses peradilan selesai. Pihaknya tidak memungut biaya jasa kepada pemohon pembatalan perkawinan.

“Kami tidak ada dan tidak boleh meminta bayaran jasa kepada pemohon. Kecuali biaya yang diatur dalam ketentuan undang-undang seperti pendaftaran gugatan, itu pemohon yang bayar,” terangnya.

Baca Juga : Pemkot Baubau Gandeng Kejari Awasi Dana Kelurahan

Sudarto menambahkan, sejauh ini pihaknya belum pernah menerima aduan warga yang meminta bantuan pembatalan perkawinan pasangannya dengan pria atau perempuan lain. Ia menduga, masih banyak masyarakat yang tidak mengerti soal bantuan hukum ini.

“Selama bertugas di 11 kantor kejaksaan, saya belum pernah menangani perkara itu,” tandasnya. (b)

 


Penulis: M6
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini