Kejari Buton: Penggunaan Anggaran DD Desa Wasampela Sesuai RAB

224
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton Tabrani.
Tabrani

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Penggunaan anggaran Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Wasempala, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, tahun anggaran 2015-2016 untuk pembangunan yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) sesuai dengan Perencanaan RAB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Buton Tabrani.
Tabrani

Hal itu sesuai klarifikasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton terhadap aparatur Desa dan pihak terkait.

“Laporan yang disampaikan (FPDW-Red) pekan lalu, dua kilo tidak benar. Di dalam Perencanaan RAB hanya satu kilo,” ungkap Kepala seksi (Kasi) Intel Kejari Buton, Tabrani ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/12/2107).

Laporan masyarakat atas dugaan penyelewangan pembangunan pondasi di lahan mantan kades (Wasampela red) pada pembangunan tambat perahu itu tidak benar, karena setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak terlibat, dan turun langsung ke lapangan.

“Pondasi yang diindikasi punya kepala Desa (Karudini) itu masuk dalam area tanah dalam reklamasi Dana Desa, itu tidak benar,” jelasnya.

Menurut Tabrani, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap pihak terkait atas dugaan penyelewengan Dana Desa Wasempala yang dilaporkan oleh masyarakatnya.

“Intinya, klarifikasi terkait laporan mereka, kami pihak kejaksaan 80 persen sudah melakukan termasuk mantan Kepala Desa,” tandasnya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Masyarakat Forum Penyelamat Desa Wasempala (FPDW) mendatangi kantor Kejari Buton untuk melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Wasempala. Salah satu masyarakat, Asri, dalam orasinya mengatakan, Kepala Desa Wasempala diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait penggunaan alokasi anggaran Dana Desa tahun 2015-2016.

Lanjut kata dia, anggaran Dana Desa tahun 2015 itu untuk pembangunan Tambatan Perahu. Namun, hingga saat ini, pembangunan tambatan perahu belum rampung, bahkan tidak kelihatan lagi bentuk fisiknya.

“Mestinya anggaran itu digunakan untuk tambatan perahu, tapi kenyataannya, lokasi itu sudah dibuatkan pondasi untuk persiapan pembangunan rumahnya,” katanya.

Sedangkan anggaran Dana Desa tahun 2016, lanjutnya, digunakan untuk pembangunan jalan tani sepanjang 2 kilometer, namun yang baru direalisasikan sekitar 1 kilometer.

Sementara itu, mantan Kepala Desa, La Karudini, mengatakan sebagai Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan teknis dilapangan itu sesuai dengan RAB dengan perencanaan yang ada.

“Jadi dalam proses perencanaan pembangunan jalan tani itu sudah sesuai, jika tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan itu bisa di korcek langsung, dan saya akan cocokan dengan dokumennya sesuai dengan perencanaan yang dilakukan,” Jelasnya

Menurutnya, jalan tani itu telah melibatkan seluruh masyarakat, dan ada daftar HOK yang ditawarkan pemerintah atau PPK. Masyarakat terdaftar semua dan kurang lebih 1 KM jalan tani itu ada alat bukti, dengan mengacu pada RAB, termasuk perencanaan dalam proses kontrak ADD itu. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini