Kejari Buton Selamatkan Uang Negara Rp 800 Juta

153
Nampak Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ardiansha SH, MH, saat ditemui ruang kerjanya. FOTO : NANANG/ZONASULTRA.COM
Nampak Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ardiansha SH, MH, saat ditemui ruang kerjanya. FOTO : NANANG/ZONASULTRA.COM
 Nampak Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ardiansha SH, MH, saat ditemui ruang kerjanya. FOTO : NANANG/ZONASULTRA.COM

Nampak Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ardiansha SH, MH, saat ditemui ruang kerjanya. FOTO : NANANG/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM,PASARWAJO – Kejaksaan Negeri Buton Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 800 juta dari tujuh kasus korupsi yang berhasil ditangani.

Tujuh kasus korupsi ini saat telah masuk ke tahapan penuntutan di pengadilan dengan total nilai korupsi kurang lebih Rp 2 miliar.

Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Buton Ardiansyah menjelaskan, tujuh kasus korupsi yang telah ditangani korupsi dana BOS dan Bansos di SMKN Kesehatan 2 Kecamatan Lasalimu Selatan dengan tersangka Darmin Ali, dengan kerugian negara sekitar Rp 700 juta.

Dugaan kasus korupsi Mantan Kadis Diknas Buton Tasrim dengan kerugian negara sekitar Rp 800 juta, pada bantuan alat pertanian oleh Aydo dan La Jipo dengan kerugian negara sekitar Rp 300 juta, dan dana blockgrand yang diduga dilakukan mantan kades Rohimudin dan Sanaria sekitar Rp 60 juta dan lain-lain

“Dan pada tahun 2016 ini kita juga sudah berhasil menangkap dua DPO kasus korupsi serta tujuh kasus korupsi yang kami tangani sudah masuk tahapan penuntutan, ” jelas Kajari Buton Ardiansyah SH, MH Jumat (22/7/2016).

Pengembalian kerugian negara sebesar Rp 800 juta itu berasal dari kasus dugaan korupsi diknas sebesar Rp 648 juta, dari mantan kades Rp 37 juta dari Chaerul Rp 35 juta dan kasus korupsi La Ode Darmin Ali belum ada pengembalian masih dalam proses.

Kejaksaan negeri Buton telah membentuk Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan (TP4), untuk dapat menghindari tindakan korupsi dan akan membentuk pendampingan kepada pejabat dalam penggunaan anggaran. Keberadaan tim itu membawa manfaat besar atau menghindarkan pejabat dari tindakan korupsi.

Sekedar diketahui kegiatan program ini terlebih dahulu sudah sosialisasikan dengan para Kepala Dinas (Kadis), Para Camat, Kepala Desa (Kades) dan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membutuhkannya diseluruh wilayah hukum Kejari Buton seperti Buton Selatan, Buton Tengah dan Buton sendiri. (C)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini