Kejari Buton Tetapkan Tersangka Penghinaan Etnis Laporo

152
JPU Kejari Buton Hamrullah
Hamrullah

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton menetapakan La Ode Idham sebagai tersangka dalam kasus penghinaan etnis Laporo melalui Media sosial (Medsos) Facebook pada tahun 2016 lalu.

JPU Kejari Buton Hamrullah
Hamrullah

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Buton Hamrullah, mengatakan, penetapan tersangka kepada La Ode Idham karena telah memenuhi dua alat bukti pada Selasa (16/5/2017).

Dia mengakui, sempat terjadi saling tarik ulur antara Kejari Buton dan Polres Buton karena salah satu unsur yang harus dipenuhi belum dilengkapi pihak Reskrim untuk bisa dinaikan status menjadi tersangka.

“Benar, sekarang berkasnya sudah lengkap atau P21 dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ucap Hamrullah, saat ditemui ruang kerjanya, Rabu (17/5/2017).

Pihaknya kini tinggal menunggu tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) dari Penyidik Polres Buton. Selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan terhadap tersangka.

Baca Juga : LSM Anoa Desak Polres Buton Tahan Penghina Suku Laporo

“Persoalan tersangka nanti ditahan atau tidak, itu terlebih dahulu kami pertimbangkannya,” katanya.

Sama halnya Kepala satuan reskrim (Kasat Reskrim) Polres Buton Iptu Hasanuddin mengatakan, tersangka La Ode Idham dan Barang Buktinya akan diserahkan ke Kejari Buton, hari ini, Rabu (17/5/2017).

“Hari ini kita akan serahkan ke Kejaksaan, tersangkanya sekarang ada dikantor (Polres Buton, red),”kata Hasanuddin saat dihubungi via telepon, Rabu (17/5/2017).

Atas perbuatannya, La Ode Idham dikenakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 subsider pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektornik dengan ancaman 6 tahun pemjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (B)

 

Reporter : Nanang
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini