Kejari dan Polres Baubau Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik

405
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Marak di Media Sosial, Ini Penjelasan Ahli Hukum
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Penangan salah satu kasus pencemaran nama baik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), dinilai lamban dituntaskan. Terkait hal ini, jaksa di Kejaksaan Negari (Kejari) dan penyidik di Kepolisian Resor (Polres) Baubau malah berbeda penjelasan.

Kasus pencemaran nama baik itu mulai bergulir sejak dilaporkan di Polres Baubau pada 19 Juli 2019. Berkas laporannya kemudian dilimpahkan oleh Polres ke Kejari Baubau (tahap satu) pada 21 Februari 2020, dan kemudian dinilai lengkap oleh Kejari alias telah memenuhi unsur pidana pada 8 Juli 2020. Namun hingga kini kasus itu belum juga dibawa ke meja Hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau.

“Harusnya 14 hari setelah dilakukan P-21 (berkas dinyatakan lengakap) sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Mungkin yang membuat lama karena tersangka tidak ditahan makanya tidak terburu-buru, tapikan hukum acara kita membatasi,” ujar Kuasa Hukum pelapor kasus pencemaran nama baik pasal 310 dan 311 KUHP tersebut, Hardodi ditemui di Kejari Baubau, Jumat (14/8/2020).

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kata Hardodi, nama baik kliennya, Fitriani, diduga telah dicemarkan oleh oknum ASN lingkup Pemerintah Kota Baubau dengan inisial CES (48). Pada Juli 2019 lalu, CES datang ke rumah Fitriani dan berteriak dengan nada menyebar fitnah. Perbuatan CES itu langsung dilaporkan oleh Fitriani, dan penegak hukum telah menetapkan CES sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Baubau, Arman Mol, kasus tersebut belum disidangkan karena karena masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Baubau.

“P-21nya bulan lalu tanggal 8 Juli 2020, tinggal tahap dua (pelimpahan ke pengadilan untuk disidangkan). Belum ada informasi dari kepolisian, kami sekarang, menunggu saja penyerahan tersangka dari penyidiknya. Kalau sudah dilakukan kemudian kita tentukan waktu tahap duanya,” terang Arman ditemui di ruang kerjanya.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Di lain pihak, Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Baubau, Ipda Widiyanti, mengatakan pihaknya belum melimpahkan barang bukti dan tersangka karena belum mendapat laporan terkait kelengkapan berkas dari Kejari. Dia menegaskan jika telah dinyataan P-21 (berkas lengkap), maka akan menyerahkan barang bukti dan tersangka kasus pencemaran nama baik tersebut.

“Masih menggu JPU karena sudah sampai berkas di Kejaksaan Baubau. Masih tahap satu, kalau sudah dinyatakan lengkap berkasnya kami pasti akan segera limpahkan ke kejaksaan,” tulis Widiyanti lewat pesan WhatsApp. (B)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini