Kejari Kendari Musnahkan 2 Kg Barang Bukti Narkoba

144
Kejari Kendari Musnahkan 2 Kg Barang Bukti Narkoba
PEMUSNAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pemusnahan terhadap barang bukti hasil kejahatan, di halaman kantor Kejari, Jalan Drs Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandoga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/12/2019). (Foto: Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti hasil kejahatan di halaman Kantor Kejari, Jalan Abdullah Silondae, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandoga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/12/2019).

Kepala Kejari Kendari Said Muhammad mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 62 perkara mulai Maret hingga Desember 2019. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkoba yaitu 2.053 gram sabu atau 2 kg lebih dan 723 butir PCC.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, kosmetik, sajam juga ada, yang lain-lain juga ada, saya tidak bisa sebut satu per satu, tapi jenis yang penting dan banyak itu narkoba,” jelas Said Muhammad usai kegiatan pemusnahan.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Baca Juga : Kasus Pedofilia Dilimpahkan ke Kejari Kendari, Adrianus Dititip di Rutan

Said mengaku telah diselamatkan oleh Tuhan lantaran dirinya yang baru beberapa bulan menjabat itu bisa memusnahkan barang bukti narkoba. Pasalnya, kata dia, pemusnahan sempat tertunda karena banyak kesibukan.

Kejari Kendari Musnahkan Dolar Palsu Hingga Narkotika

“Saya yang paling takut (barang bukti) narkoba, jadi alhamdulilah saya diselematkan Tuhan hari ini karena bisa kami selesaikan. Sedangkan pelaksanaan ini seharusnya sudah dua minggu kemarin, tapi karena padat kegiatan, kita undur, tapi alhamdulilah hari ini bisa terlaksana,” katanya.

Said menyebutkan, pemusnahan barang bukti kejahatan itu sesuai dengan perintah pengadilan melalui putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Yang mana masih ada upaya hukum, kita tidak bisa eksekusi atau musnahkan. Jadi ini (barang bukti yang dimusnahkan) sudah inkrah semua, tidak ada masalah. Semua pelaku dalam perkara ini juga sudah dihukum semua, sudah inkrah semua,” katanya.

Pemusnahan ini adalah kali kedua dilakukan Kejari Kendari di tahun 2019. Pemusnahan pertama dilakukan pada Maret lalu.

“Sebelum saya ke sini (Kejari Kendari), ternyata sudah pernah dimusnahkan barang bukti lainnya,” ujarya. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini