Kejari Kendari Tahan Pejabat Kementrian Koperasi

1491
Kejari Kendari Tahan Pejabat Kementrian Koperasi
PENAHANAN TERSANGKA – Kejari Kendari menahan tersangka korupsi inisial AS yang merupakan pejabat Kementrian Koperasi. AS dibawa menuju Rutan Kendari, Kamis (13/9/2018). (Muhamad Taslim Dalma/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan AS, Kepala Divisi Bisnis pada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementrian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Kemenkop-UMKM) RI pada Kamis (13/9/2018).

Kepala Kejari Kendari Sopran Telaumbanua mengatakan, AS diduga terlibat kasus penyaluran bantuan dana bergulir di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Haluoleo Kendari. Dana itu disalurkan oleh LPDB Kemenkop-UMKM.

Keterlibatan AS dalam kasus itu adalah terkait penyaluran dalam hal verifikasi lapangan yakni kelayakan KSP Haluoleo menerima bantuan dana bergulir. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian Negara yang ditimbulkan atas kasus ini mencapai Rp. 2,3 miliar.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“AS merupakan tersangka kedua yang ditahan setelah sebelumnya Ketua Pengurus KSP Haluoleo MA(48) ditahan. AS akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kendari sebagai proses penyidikan,” ujar Sopran.

Penahanan itu untuk memperlancar proses pemeriksaan, apalagi yang bersangkutan bertempat tinggal di Jakarta. Mengenai tersangka baru, Sopran mengatakan pihaknya sedang melakukan pengembangan dan pendalaman kasus tersebut.

AS disangka melanggar pasal 2 atau 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Febriyan mengatakan kasus itu terjadi tahun 2011 dengan kerugian negara Rp. 10 miliar. Namun ada pengembalian kerugian Negara sehingga berdasarkan perhitungan BPKP bahwa kerugian Negara tinggal Rp. 2,3 Miliar.

“Meskipun ada pengembalian kerugian negara, proses tetap berjalan. Nanti diperhitungkan untuk hukumannya, hal yang meringankan dan hal yang memberatkan,” ujar Febriyan. (A)

 


Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Abdul Saban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini