Kejari Kolut Libatkan Tim Ahli Hitung Kerugian Negara di Lahan TPU

661
Kajari Kolut Teguh Imanto
Teguh Imanto

ZONASULTRA.COM, LASUSUA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) melibatkan tim ahli yang berkompeten untuk mengusut dugaan korupsi pembebasan lahan Tempat Penguburan Umum (TPU) di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua melalui dinas perumahan dan pemukiman setempat pada tahun 2018 dan 2019 lalu.

Kajari Kolut melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Heri Okta Saputro, mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp700juta dengan luas dua hektar untuk TPU tersebut telah memasuki perhitungan kerugian negara. Untuk penilaian apraisal pihaknya berkordinasi dengan tim ahli sebagai acuan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi) guna mengetahui atau menyimpulkan harga tanah yang sebenarnya.

Kata dia, dalam kasus tersebut telah memeriksa sebanya 27 saksi termasuk lima orang orang di antaranya sebagai saksi kunci atas perkara tersebut.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Pertengahan Desember 2020 lalu empat orang dari Mappi sudah turun ke lapangan langsung melakukan pengukuran dan penilaian tanah didampingi dinas terkait,” kata Heri Okta Saputro kepada awak zonasultra.id, Selasa (19/1/2020).

Tim ahli tersebut melakukan pengukuran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pemerintah desa setempat selama tiga hari, saat ini pihaknya telah mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan dalam rangka mengetahui ada atau tidaknya perbuatan melawan hukumnya di lahan pemakaman tersebut

Heri menambahkan, sewaktu pembebasan lahan tersebut juga baru diketahui bahwa dinas perumahan tidak pakai Apraisal atau sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas lahan tersebut yang dilakukan melalui proses analisa secara profesional.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

“Secara aturan dan mekanismenya seharusnya mereka memakai apraisal sebelum pemda menganggarakan TPU tersebut, jadi kita masih tunggu hasil perhitungan nilai tanah itu, kalau sudah ada hasilnya kemudian sudah ada gambaran maka akan di tetapkam tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa itu mencium adanya aroma korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Kolut di tahun 2018 dan 2019 lalu sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) bernomor 128/p.3.16/fd.2/03/2020 pada tanggal (11/3/2020) lalu. (b)

 


Kontributor: Rusman
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini