Kejari Konawe Resmi Tahan Sukiman Tosugi Cs

291
kantor-kejaksaan-negeri-konawe
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe
kantor-kejaksaan-negeri-konawe
Korupsi KPUD Konawe : Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe pasca pelimpahan lima mantan komisioner KPUD Konawe yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Pilkada Konawe dan merugikan negara hingga Rp 6,1 miliar. (Foto : Restu/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menahan lima mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Konawe atas dugaan tindak pidana korupsi pemilihan kepala daerah (pilkada) Konawe 2013 lalu dengan kerugian negara mencapai Rp 6,1 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Syaiful Bahri Siregar menjelaskan, alasan dilakukannya penahan terhadap lima mantan penyelenggara pemilu itu karena perkara tersebut merupakan perkara korupsi terbesar khusus untuk tingkatan KPUD, sehingga menyita banyak perhatian publik yang mengikuti jalannya proses penyelidikan kasus itu mulai dari kepolisian.

“Perkara ini perkara korupsi, menyita banyak perhatian masyarakat,” kata Syaiful kepada sejumlah awak media, Rabu (26/10/2016)

Berita Terkait : Sukiman Tosugi Cs Berpotensi Ditahan Kejari

Dua terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam perkara yang sama, yakni mantan bendahara dan mantan sekretaris KPUD Konawe sudah terlebih dahulu menjalani dakwaan dan terbukti bersalah yang dibuktikan dengan vonis hakim masing-masing 4 dan 6 tahun.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan selama lima jam lamanya, Syaiful mengaku jika pihaknya sedang meneliti berkas perkara serta barang bukti yang telah diserahkan penyidik dari Polres Konawe.

Berita Terkait : Kasus Korupsi KPUD Konawe Dilimpahkan ke Kejaksaan Hari Ini

“Berkas dari polisi itu kita teliti apakah barang buktinya sudah lengkap, tersangkanya benar orangnya, kemudian kita buat berita acara. setelah itu dilakukan maka penyidik berhak untuk menahan atau tidak,” terangnya.

Untuk diketahui lima tersangka mantan komisoner KPUD Konawe yang telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Konawe yakni, Sukiman Tosugi yang dulunya menjabat sebagai Ketus KPUD, kemudian Rudi Yasin, Suhardin, Hajaratul Aswad, dan Bislan, masing-masing menjabat sebagai komisioner.

Berita Terkait : Sekretaris dan 5 Mantan Komisioner KPUD Konawe Calon Tersangka

Dari pantauan awak zonasultra.id di lapangan, usai menjelani pemeriksaan selama 5 jam, lima mantan komisioner itu langsung dgelandang menunju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha guna penyelidikan lebih lanjut. (A)

 

Reporter : Restu
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini