Kejari Konawe Serahkan Dana Pengembalian Kasus Korupsi ke Kas Daerah

329
Kejari Konawe Serahkan Dana Pengembalian Kasus Korupsi ke Kas Daerah
SERAH TERIMA - Wakil Bupati Konawe saat menerima berita acara penyerahan dana pengembalian kerugian keuangan negara oleh Kajari Konawe Jaja Raharja yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Konawe Bustanil N Arifin. (Iksan/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Jaja Raharja menyerahkan dana pengembalian tindak pidana korupsi (Tipidkor) ke kas daerah Kabupaten Konawe sebesar Rp737,3 juta. Penyerahan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara di aula kantor bupati setempat, Rabu (6/2/2019).

Dana pengembalian tersebut berasal dari lima kasus tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas dan uang makan petugas jaga dan pengamanan demo satuan polisi pamong praja dan linmas tahun anggara 2014 – 2015 oleh Irwansyah selaku Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Konawe dengan pengembalian sebesar Rp34,8 juta.

Kedua, kasus penyalahgunaan anggaran kegiatan pengkayaan sumber daya ikan tahun anggaran 2015 oleh Kusdiana selaku penanggung jawab pengkayaan stok sumber daya ikan Dinas Kelautan dan Perikanan Konawe dengan pengembalian sebesar Rp639 juta.

Selanjutnya, Mukmin selaku bendahara pengeluaran dalam tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran kegiatan pengkayaan sumber daya ikan dan perairan pada Dinas kelautan dan Perikanan Konawe tahun anggaran 2015 dengan jumlah pengembalian sebesar Rp5 juta rupiah. Kemudian perkara tindak pidana korupsi atas nama Joko Rusiyanto dalam kasus perkara yang sama tahun anggaran 2015 dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp50 juta.

Terakhir, perkara tindak pidana korupsi atas nama Suhada bin Salim selaku pengelola PNM Kecamatan Latoma dalam kasus penyalahgunaan dana simpan pinjam kelompok perempuan program nasional masyarakat pada unit pengolah kegiatan Kecamatan Latoma Konawe tahun anggaran 2011 2012 dan 2013 dengan pengembalian kerugian negara atau daerah sebesar Rp8,5 juta.

Kajari Konawe Jaja Raharja mengungkapkan, secara tuntas selaku jaksa eksekutif pihaknya melakukan tugas terakhir dalam perkara kasus tindak pidana korupsi dengan menyerahkan uang pengembalian kerugian negara atau daerah ke kas daerah.

Hal ini juga berdasarkan amar putusan hakim yang memerintahkan uang tunai sebesar Rp737,3 juta yang dititipkan ke rekening penanggungan penitipan Kejaksaan Negeri Konawe
agar segera disetorkan ke kas negara atau daerah.

Sebelumnya uang pengembalian dari para terdakwa ini disimpan ke rekening penampungan Kejaksaan Konawe di BRI Unit Unaaha selama proses hukum para terdakwa tersebut berlangsung.

Jaja menambahkan, pihaknya saat ini juga tengah menangani beberapa kasus yang telah masuk di pengadilan. “Jadi nanti kalo sudah ingkra kita akan eksekusi juga seperti dalam lima kasus tadi,” tutupnya.

Penyerahan tersebut diawali dengan penandatanganan berita acara penyerahan dana pengembalian kerugian negara atau daerah. Berita acara tersebut ditandatangani Kajari Konawe Jaja Raharja dan Wakil Bupati Konawe Gusli Topan Sabara. (a)

 


Kontributor: Iksan
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini