Kejari Konsel Benarkan Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Retribusi Bandara Haluoleo

373
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Konsel Ramadan
Ramadan

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan telah mengeksekusi dua terpidana korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan keuangan negara terhadap penerimaan retribusi di Bandara Haluoleo tahun 2013 yang merugikan keuangan negara Rp2,2 miliar.

Eksekusi itu dilakukan oleh Kasipidsus Kejari Konsel Enjang Slamet pada Kamis, 12 April 2018 kemarin. Dua terpidana yakni Syamsir Sirali dan Ibrahim.

Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 764 K /Pid.sus/2017 tanggal l 11 Desember 2017 untuk terpidana Syamsir Sirali dan putusan MA Nomor: 760 K/ Pid.sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 untuk terpidana Ibrahim.

BACA JUGA :  Ini Penjelasan Polda Sultra Terkait Insiden Salah Tembak di Kendari

Dengan amar putusan tersebut, Syamsir Sirali dihukum pidana penjara 5 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp93.268.500.000, subsider 1 tahun penjara.

Sedangkan amar putusan terpidana Ibrahim yakni pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Konsel Ramadan saat dihubungi zonasultra.id membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, eksekusi itu memang dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum, tetapi proses penyidikannya dilakukan oleh Kejati Sultra.

BACA JUGA :  Dua Pria Tak Dikenal Bobol Rujab Ketua Pengadilan Tinggi Sultra

“Iya, itu kegiatan eksekusinya setelah putusan Kasasi MA turun,” kata Ramadan dikonfirmasi, Jumat (13/4/2018).

Ramadan mengaku tidak mengetahui pasti kapan penyidikan terhadap kedua terpidana itu dilakukan.

“Tidak tahu tepatnya, soalnya penyidikan di Kejati Sultra. Saat ini kedua terpidana mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kendari,” jelasnya. (B)

 


Reporter: Erik Ari Prabowo
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini