Kejari Muna Kembali Tetapkan 3 Tersangka Percetakan Sawah

142
Kejari Baru Unaaha : Semua Perkara Akan Kita Tindak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, RAHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna kembali menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi percetakan sawah tahun anggaran 2013. Ketiga tersangka tersebut adalah La Ode Hafuna, La Ode Asis Zul Jabar alias Acil dan La Rekesi.

Kejari Baru Unaaha : Semua Perkara Akan Kita Tindak
Ilustrasi

Kepala Kejari Muna Badrut Tamam mengungkapkan bahwa ini adalah perkara dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) tahun anggaran 2013 dan proses penyelidikannya tahun 2015. Sekarang pihaknya melakukan penyelidikan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Badrut Tamam menjelaskan, penyimpangan cetak sawah tahap II ini tersangkanya ada tiga orang untuk Desa Nihi Kecamatan Sawerigadi yaitu La Ode Hafuna sebagai Kepala Bidang Holtikultura di Dinas Pertanian Muna, yang sekarang sedang menjalani sebagai terpidana di Rutan Muna dan kembali menjadi tersangka.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“La Rekesi ini sebagai ketua kerukunan tani anugrah di Desa Nihi, Kecamatan Sawerigadi dan La Ode Asis ini sebagai kontraktor pelaksana cetak sawah ini,” kata Badrut Tamam di Kantor Kejari Muna, Kamis (27/4/2017) malam.

Meskipun La Hafuna sudah menjadi terdakwa, tetapi pada tahap II ini kembali menjadi tersangka. Sebelumnya La Hafuna sudah diputuskan sebagai terdakwa pada tahun 2014.

Badrut menambahkan, pada pemeriksaan hari ini, salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka, La Ode Asis Zuljabar alias Acil tidak hadir. Dari tim penyidik Kejari Muna sudah memanggil dari kemarin dan bersedia untuk hadir pada pemeriksaan hari ini, namun sampai malam hari yang bersangkutan tidak hadir dan bahkan handponenya sudah nonaktif.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

“Kami dari pihak Kejari akan melakukan pemanggilan kembali saudara La Ode Asis Zuljabar alias Acil secara layak, untuk diserahkan kepada pihak JPU. Dan pihaknya sudah melihat bahwa Acir ini tidak koorperatif,” tuturnya.

Untuk diketahui, cetak sawah pada tahap II ini mempunyai luas sekitar 50 hektar dan anggarannya Rp.500 juta dengan lokasi cetak sawah di Desa Nihi Kecamatam Sawerigadi yang sekarang menjadi Kabupaten Muna Barat. (B)

 

Reporter: Kasman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini