Kejati Masih Selidiki Dugaan Pungli Dana SPPD di Diskominfo Sultra

383
Kejati Masih Selidiki Dugaan Pungli Dana SPPD di Diskominfo Sultra
RILIS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) saat menggelar rilis laporan akhir tahun di salah satu restoran di Kendari, Senin (16/12/2019). (Fadli Aksar/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus pemotongan atau pungutan liar (pungli) dana surat perintah perjalanan dinas (SPPD) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sultra.

Wakil Kepala Kejati Sultra, Juniman mengatakan, kasus ini baru saja dinaikkan statusnya ke penyelidikan dengan mengumpulkan data serta bahan keterangan. Penyidik sudah memeriksa lebih dari satu orang dari pihak-pihak yang diduga ikut terlibat, baik pelapor maupun terlapor.

(Baca Juga : Staf Diskominfo Sutra Dikabarkan Terjaring OTT Tim Saber Pungli)

“Saat ini penanganannya kami naikkan ke penyelidikan. Masih mengumpulkan bahan keterangan dari orang-orang yang terkait, pelapor dan terlapor,” beber Juniman saat menggelar rilis laporan akhir tahun di salah satu restoran di Kendari, Senin (16/12/2019).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Juniman menjelaskan, penyelidikan terhadap kasus ini bermula saat adanya laporan masyarakat terkait dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas Diskominfo Sultra. Pengacara negara itu lalu memerintahkan penyidik untuk melakukan pengumpulan data dan bahan-bahan keterangan.

Selanjutnya, jaksa mendatangi kantor dinas tersebut untuk mencecar orang-orang yang dilaporkan. Kemudian, lanjut Juniman, mereka mau bekerjasama dan kooperatif memberikan data serta bahan keterangan yang dibutuhkan pihak jaksa sehingga membawa dua orang ke kantor kejati.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

(Baca Juga : Soal Dugaan Pungli di Diskominfo Sultra, Gubernur Serahkan ke Kejaksaan)

Dalam pernyataan tersebut, Juniman juga mengkonfirmasi bahwa tindakan yang dilakukan pihaknya bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Adapun kejaksaan lakukan adalah sebatas pemeriksaan.

“Kita mencari informasi itu tidak sesaat saja, jadi butuh waktu, karena itu kantor mereka khawatir anggota kami tidak terjamin keselamatannya maka kami membawa mereka (dua orang) ke kantor. Kemarin juga saya sudah luruskan bukan OTT, tapi puldata dan pulbaket saja,” pungkasnya. (b)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini