Kejati Sultra Periksa Sekda Baubau Terkait Dugaan Korupsi APBD 2019

708
ilustrasi dugaan korupsi
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah mengusut kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Pemerintah Kota Baubau. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau, Roni Muhtar juga ikut diperiksa.

Selain sekda, pengacara negara ini juga telah memeriksa bendahara, badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD) beserta tim penganggaran Pemkot Baubau. Penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Agustus 2020.

Asisten Intelijen Kejati Sultra Dian Frits Nalle membenarkan hal itu. Pihaknya saat ini masih dalam proses pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dugaan penyimpangan pergeseran APBD 2019 di Kota Baubau. “Jadi sementara ini masih dugaan,” kata Dian Frits Nalle di kantor Kejati Sultra, Selasa (8/9/2020).

Ia menegaskan, pihaknya sendiri mencari dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan mata anggaran pada APBD 2019. Jika tak memiliki dokumen dimaksud, kejaksaan menduga kuat telah terjadi penyimpangan.

“Dengan adanya pergeseran anggaran itu bagaimana pertanggungjawabannya. Kalau ada pertanggungjawabannya ya tidak ada masalah. Tapi kalau gak ada pertanggungjawabannya berarti ada penyimpangan,” tukasnya.

Informasi yang dihimpun, dugaan korupsi di Sekretariat Kota Baubau ini sendiri dilaporkan oleh Koalisi Advokat Kebijakan Publik (KAKP) pada 11 Juni 2020. Mereka menyebut ada realisasi belanja lebih pada Sekretariat Daerah Kota Baubau senilai Rp6,2 miliar.

Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sekda yang disebut paling bertanggung jawab. Pasalnya, dialah yang menerbitkan surat perintah membayar dan menandatangani setiap surat perintah perjalanan dinas (SPPD). (b)

 


Reporter: Fadli Aksar
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini