Kekerasan Terhadap Pers Marak, Jurnalis di Koltim Aksi Damai

72
Kekerasan Terhadap Pers Marak, Jurnalis di Koltim Aksi Damai
AKSI DAMAI- Aksi damai tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap wartawan di Muna yang mendapat tindak kekerasan dari staf RSUD Muna. (FOTO:JASPIN/ZONASULTRA.COM)
Kekerasan Terhadap Pers Marak, Jurnalis di Koltim Aksi Damai
AKSI DAMAI – Sejumlah wartawan dari berbagai media di Kolaka Timur (Koltim), Kamis (30/3/2017) menggelar aksi damai terkait tindakan kekerasan yang dilakukan staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna terhadap Jurnalis Kolaka Pos Ahmad Efendi. (FOTO:JASPIN/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, TIRAWUTA – Sejumlah wartawan dari berbagai media di Kolaka Timur (Koltim), Kamis (30/3/2017) menggelar aksi damai terkait tindakan kekerasan yang dilakukan staf Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muna terhadap Jurnalis Kolaka Pos Ahmad Efendi saat melakukan peliputan di Rumah Sakit itu.

Aksi berlangsung tertib di jalan poros Kolaka-Kendari, Kelurahan Rate-rate, Kecamatan Tirawuta, Koltim.

Dalam orasinya, Sawaluddin Nakkir mengatakan, aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan wartawan yang mendapat tindak kekerasan dari oknum staf RSUD Muna.

”Ini merupakan bentuk solidaritas kami wartawan di Koltim, terhadap kasus penganiayaan yang terjadi di RSUD Muna,” kata Jurnalis Pena Alam itu.

Berita Terkait : Liput Dugaan Pungli di RSUD Raha, Jurnalis Kolaka Pos Alami Kekerasan

Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kolaka Timur, Sultra, Armin Arsyad mengecam tindak kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan pihak staf rumah sakit di Kabupaten Muna. Ia mengatakan, kekerasan yang menimpa Ahmad Evendi salah seorang wartawan lokal Kolaka Pos dan beberapa wartawan lainnya saat melakukan peliputan berita di RSUD Muna sudah melanggar UU Pers.

“Apa yang dilakukan staf RSUD Kabupaten Muna terhadap wartawan dengan menghalangi-halangi tugas jurnalistik adalah sebuah kesalahan dan melanggar UU pers,” katanya.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dijelaskan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, kata Armin pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Atas tindakan itu, telah terjadi suatu tindakan hukum yang mencederai kemerdekaan pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.

“Pelaku sudah melakukan pelanggaran berdasarkan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ungkap wartawan harian Berita Kota itu.

Berita Terkait : AJI Kendari Desak Polres Muna Usut Kasus Kekerasan Jurnalis di RSUD Muna

Armin juga meminta dengan tegas aparat kepolisian Muna untuk menindaklanjuti aduan korban kekerasan itu dengan mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan ke Undang undang Pidana.

”Sebab, wartawan merupakan profesi seseorang. Jadi saya harap pihak Polres Muna dalam menindaklanjuti kasus tersebut, harus memberlakukan UU Pers bukan UU pidana,” tegasnya.

Armin berharap, kejadian yang menimpa wartawan di Muna merupakan kejadian yang terakhir.

Sebelumnya, Ahmad Evendi mendapat tindakan kekerasan saat melakukan peliputan pada Senin (27/3/2017) di RSUD Muna, Kabupaten Muna Sultra bersama beberapa wartawan yang melakukan tugas jurnalistik meliput dugaan pungutan liar (Pungli) di RSUD itu berkaitan dengan pengesahan SK honorer.

Namun pada Saat mengambil gambar di Ruang Tata Usaha RSUD Muna, beberapa oknum pegawai marah dengan mengucapkan kata-kata kotor dan salah satu pegawai berusaha merampas kamera yang digunakan korban saat mengambil gambar. (B)

 

Reporter : Jaspin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini