Kekurangan Dukungan, Muliati-Mansur Diberi Waktu Penuhi Syarat Jalur Independen

119
etua KPUD Konawe Sarmadan
Sarmadan

ZONASULTRA.COM, UNAAHA – Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) dari jalur independen Muliati Saiman dan Ir Mansur kembali harus berjuang keras untuk mengumpulkan dukungan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) sekitar 2 ribu, setelah sebelumnya dalam rapat pleno KPUD Konawe beberapa waktu lalu, paslon tersebut hanya mengantongi 15.444 dukungan.

etua KPUD Konawe Sarmadan
Sarmadan

Ketua KPUD Konawe Sarmadan mengatakan, salah satu syarat mendaftarkan calon perseorangan itu harus mendapat dukungan minimal 16.677 warga. Pasangan ini sebelumnya telah mengumpulkan sekitar 21 ribu dukungan yang tersebar di 23 kecamatan yang ada di Konawe. Namun, setelah dilakukan verifikasi faktual ditemukan banyak dukungan yang gugur karena berbagai permasalahan.

“Setelah kita lakukan verifikasi faktual, kami lalu melakukan rapat pleno, dan berdasarkan hasil pleno jumlah dukungan paslon perseorangan ini masih kurang sekitar seribu lebih dukungan dari batas minimal 16.677 dukungan yang ditetapkan. Atau paslon Muliati-Ir Mansur hanya mendapatkan 15.444 dukungan,” terangnya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Tahapan Pendaftaran Pemilihan Bupati (Pilbup) 2018, Sabtu (6/1/2017).

BACA JUGA :  Kunjungi Konawe, Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Aman

Sarmadan menjelaskan, paslon independen yang belum memenuhi syarat dukungan tersebut masih diberikan waktu untuk memenuhi dan melengkapi syarat-syarat yang belum cukup tersebut. Untuk bisa memenuhi syarat pada jalur independen, paslon Muliati-Mansur harus memiliki dukungan sebanyak 16.677 dukungan atau 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu sebelumnya.

Dan untuk meminimalisir hal ini, pihaknya memberikan deadline waktu kepada paslon Muliati-Mansur untuk kembali mengumpulkan dukungan sekitar 2 ribu dukungan KTP-el sampai 20 Januari 2018.

“Kalau satu syarat dukungan tidak cukup maka harus diganti dua, jadi dua kali lipat dari syarat yang tidak cukup. Itu ketentuan dan mekanisme untuk calon indenpenden yang tidak memenuhi syarat dukungan. Artinya, dukungan yang dibutuhkan hanya seribu, namun kami meminta 2 ribu dukungan, agar nantinya bisa menutupi kekurangan nantinya. Dan ini harus dipenuhi bahkan tidak boleh kurang dari dua ribu dukungan, karena sudah seperti inilah prosedurnya,” terangnya

BACA JUGA :  Mentan Amran Sebut Konawe Harus Jadi Penghasil Pangan Terbesar di Indonesia

Menurutnya, saat melakukan klarifikasi dukungan calon independen, ditemukan banyak dukungan fiktif. Namun, selaku penyelenggara pemilu pihaknya tidak berwenang menilai apakah dukungan fiktif tersebut sengaja dimanupilasi atau tidak. Karena saat melakukan klarifikasi dukungan calon, pihaknya mendatangi dan menanyakan langsung kepada pemilik KTP-el, apakah dia mendukung pasangan calon tersebut atau tidak. Jika si pemilik KTP-el mengatakan bahwa dia tidak mendukung, berarti itu tidak memenuhi syarat.

“Kita hanya menilai pasangan tersebut memenuhi syarat atau tidak, tapi setelah adanya ketentuan ini, maka kami masih diberikan waktu kepada paslon untuk melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan hingga 20 Januari 2018,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Dedi Finafiskar
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini